Rabu 14 Dec 2022 17:33 WIB

KY Terima Hibah Tanah dan Bangunan dari KPK Senilai Rp 6,7M

Serah terima barang rampasan negara diberikan kepada lima instansi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menerima hibah tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hibah ini merupakan aset rampasan negara dengan nilai total sekitar Rp 6,7 miliar. 

Barang rampasan negara yang diserahkan kepada KY berupa tanah dan bangunan Rumah Kantor Rich Palace Nomor H-11 dan H-12, Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah Barang Rampasan Negara diserahkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata yang didampingi Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar sebagai saksi. 

Baca Juga

"Dengan nilai total aset sekitar 6,7 miliar di Surabaya, bagi kami ini merupakan 'hadiah' bagi lembaga. Tentunya akan kami maknai sebagai wujud dukungan pemerintah dan masyarakat luas melalui KPK dan pihak terkait terhadap KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang pada kondisi saat ini sangat dinanti perannya oleh para pencari keadilan," kata Ketua KY Mukti Fajar dalam keterangannya pada Rabu (14/12/2022). 

Fajar menjelaskan keberadaan Penghubung KY telah 9 tahun membantu wewenang dan tugas KY. Hal ini merupakan peran strategis dan vital dimana KY hanya berada di ibu kota, namun jangkauan kerjanya meliputi 9000-an hakim di seluruh Indonesia. Fajar mengakui tantangan terhadap Penghubung KY tidaklah mudah. 

"Maka aset-aset yang diberikan kepada KY akan sangat membantu penguatan kelembagaan KY dalam menjalankan amanat konstitusi," ujar Fajar. 

Fajar bahkan berharap KPK dapat memberikan aset sitaan lain di kemudian hari kepada KY. 

"Semoga KPK semakin banyak memberantas KKN di Indonesia, dan jangan lupa agar barang aset sitaannya dibagikan kepada kami-kami ini," lanjut Fajar. 

KY telah memiliki 12 Kantor Penghubung KY di daerah, dan tahun ini KY sudah membuka lagi 8 Kantor Penghubung di wilayah lain. Namun, baru 3 daerah yang memberikan asetnya untuk dapat dipergunakan oleh KY, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat yang diserahkan secara langsung oleh gubernurnya, dan Jawa Timur melalui KPK.

Pimpinan KY juga sudah berkunjung ke Pemprov Aceh, Lampung, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara guna membuka hubungan kerja sama. KY pun pernah mengunjungi Kantor DJKN di daerah (Ambon, Kendari, Aceh, dan lain-lain) untuk dapat memperoleh aset bagi Penghubung KY. 

"Dalam menjalankan tugas dan wewenang, KY telah bekerja sama dan bersinergi kepada kementerian/lembaga lainnya, salah satunya KPK," sebut Fajar. 

Diketahui, selain KY, serah terima barang rampasan negara diberikan kepada lima instansi lainnya yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement