Rabu 25 Jan 2023 13:20 WIB

Kinerja BPKH Mengelola Keuangan Haji Dipertanyakan

Operasional BPKH termasuk gaji pegawai disebut dari nilai manfaat keuangan haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 Kinerja BPKH Mengelola Keuangan Haji Dipertanyakan. Foto:  Dana Haji (ilustrasi)
Foto: Republika
Kinerja BPKH Mengelola Keuangan Haji Dipertanyakan. Foto: Dana Haji (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M menjadi perbincangan panas akhir-akhir ini. Pasalnya, dari usulan tersebut jamaah haji dibebankan Bipih Rp 69.193.733 atau 70 persen dari total biaya haji.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta DPR dan masyarakat luas bersama-sama melakukan evaluasi dan monitoring atas kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pasalnya, usulan kenaikan ongkos haji 2023 tidak lepas dari kinerja BPKH.

Baca Juga

Ia menyebut hal ini terbukti mengingat salah satu alasan terkait kenaikan tersebut adalah kesinambungan dan keadilan penggunaan nilai manfaat, yang dikelola BPKH.

"Katanya, kalau nilai manfaat terus dipakai, maka dananya akan cepat tergerus untuk membiayai jamaah yang berangkat tahun ini dan beberapa tahun ke depan. Akibatnya, tidak adil bagi jemaah selanjutnya yang harus bayar 100 persen," ujar dia dalam pesan yang diterima Republika, Rabu (25/1/2023).

Terkait ini, setiap pihak disebut layak mempertanyakan kinerja dan kontribusi BPKH dalam mengelola keuangan haji. Mestinya, mereka tidak hanya menghitung pengeluaran, tetapi pemasukan.

Jika pengelolaan dana jamaah dilakukan benar, ia menilai semestinya nilai manfaatnya akan cepat bertambah dan ikut naik. Dengan nilai manfaat yang bertambah dan naik, maka masalah kesinambungan dan keadilan yang diutarakan tidak perlu dipersoalkan.

"Jujur saja, saya belum melihat prestasi BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dana haji. Perbandingan biaya haji tahun-tahun sebelumnya yang disampaikan ke publik justru terkesan hanya sebagai pernyataan retoris untuk menjustifikasi kenaikan Bipih," lanjutnya.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini lantas menyampaikan, jika diteliti kehadiran BPKH justru lebih cepat menggerus nilai manfaat keuangan haji. Sebab, biaya operasional dan gaji BPKH diambil dari nilai manfaat. Sebelum ada BPKH, tidak ada biaya operasional dan gaji yang nilainya cukup besar tersebut.

Biaya operasional BPKH menurut PP No. 5/2018 adalah maksimal 5 persen dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya. Untuk 2023, sudah ditetapkan besarannya adalah Rp 386,9 miliar, yang mana jika dibagi dengan 203.320 calon jamaah sama dengan 1,9 juta rupiah per-jamaah.

"Ini kan luar biasa. Jamaah harus berkontribusi Rp 1,9 juta untuk mengelola dana mereka. Sementara, kinerja BPKH untuk menaikkan nilai manfaat tidak signifikan. Sekarang malah, BPKH ikut bersuara agar ada kenaikan ongkos haji. Ini sangat ironis dan malah cenderung tidak adil," kata dia.

Terakhir, ia menyebut jamaah haji reguler adalah jamaah haji yang kemampuan ekonominya menengah ke bawah. Kebanyakan dari mereka adalah petani, nelayan, buruh, honor, pedagang dan lain-lain.

Untuk berangkat haji, Saleh Partaonan Daulay menyebut mereka sudah menabung bertahun-tahun, juga harus menunggu antrean puluhan tahun. "Nah, kalau diminta membayar Bipih (ongkos haji) sebesar 69 juta, apa itu adil? Bukankah jamaah tahun-tahun sebelumnya juga telah menggunakan nilai manfaat dari simpanan mereka?" ujarnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement