Sabtu 28 Jan 2023 04:40 WIB

KPK akan Beri Perhatian Soal Penetapan Biaya Haji

KPK akan membersamai Kementerian Agama dalam penetapan biaya haji.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi suasana haji.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Ilustrasi suasana haji.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan memberi perhatian terhadap penetapan biaya haji. Sebab, lembaga antirasuah ini menyebutkan memiliki tanggung jawab terkait hal itu. Bahkan, KPK telah melakukan kajian pada 2019 dan 2020.

"KPK pun memiliki perhatian dan merasa turut bertanggungjawab agar penyelenggaraan ibadah haji ini. Penetapan biayanya tentu sesuai dengan efisiensi yang diharapkan," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan usai melakukan pertemuan dengan Kemenag dan BPKH Jumat (27/1/2023).

Ghufron memastikan KPK bakal terus memeloti Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sehingga tidak ada anggaran yang tak efisien dan memberatkan jamaah haji kedepannya.

Intinya KPK akan membersamai Kementerian Agama, membersamai rakyat Indonesia agar penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat itu tentu seefisien mungkin. "Tapi juga harus memenuhi prinsip istitaah atau kemampuan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, ada beberapa pesan yang disampaikan KPK dalam pertemuan yang dilakukan tersebut. Salah satunya, yakni berkaitan dengan wacana kenaikan biaya haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama sebesar Rp 69 juta.

"Kami diingatkan oleh Pimpinan KPK agar keuangan haji ini agar ditata dengan baik agar ada kepastian. Kalau memang harus naik, naiknya harus terstruktur sehingga jamaah bisa memperkirakan harus nambah berapa secara otomatis," ungkap Yaqut.

Yaqut mengungkapkan, Kemenag juga sudah membeberkan soal skema pembayaran perjalanan ibadah haji. Termasuk, usulan kenaikan biaya demi menjaga hak jamaah yang belum berangkat.

Selain itu, sambung dia, pihaknya pun menjelaskan mengenai tindak lanjut usulan harmonisasi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji. Rekomendasi ini dikeluarkan oleh KPK kepada Kemenag.

"Ini masih menjadi bahasan di Kementerian Agama tapi naskah akademiknya sudah selesai. Insyaallah, dalam minggu depan kita sudah bisa tindaklanjuti terkait dengan saran yang diberikan KPK ini," jelas Yaqut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement