IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Calon jamaah haji senantiasa diberi ujian kesabaran oleh Allah SWT. Setelah di 2020 dan 2021 keberangkatan haji dari Indonesia harus ditunda, begitupun tahun 2022 harus dibatasi 50 persen sekaligus dengan pembatasan usia maksimal 65 tahun.
Kembali lagi di 2023 jamaah haji diperkirakan harus kembali bersabar dikarenakan adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pembimbing Ibadah Haji Taqwa Tours Ustadz Rafiq Jauhary mengingatkan agar jangan terlalu larut dalam kesedihan, jika memang bekal untuk berangkat di 2023 belum terpenuhi sehingga harus kembali menunda keberangkatan.
Lima Amalan Ringan dengan Pahala Setara Ibadah Haji
1. Menjalankan umrah di bulan Ramadhan
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda kepada seorang perempuan dari kaum Anshar,
مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّي مَعَنَا ؟ قَالَتْ : لَمْ يَكُنْ لَنَا إِلَّا نَاضِحَانِ [بعيران] ، فَحَجَّ أَبُو وَلَدِهَا وَابْنُهَا عَلَى نَاضِحٍ ، وَتَرَكَ لَنَا نَاضِحًا نَنْضِحُ عَلَيْهِ [نسقي عليه] الأرض ، قَالَ : فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً
"Apa yang menghalangimu berhaji bersama kami umat Islam?" ia menjawab, "Kami tidak memiliki kendaraan kecuali hanya dua ekor unta. Satu ekor telah digunakan oleh putra dan bapaknya berhaji, dan satu lagi harus digunakan untuk mengairi tanaman." Rasulullah memberikan solusi, "Jika Ramadhan tiba, hendaknya kamu melakukan umrah, karena umrah di bulan Ramadhan berpahala setara haji." (HR Bukhari dan Muslim)
2. Membiayai haji untuk orang lain (badal haji)
Terkhusus untuk seorang muslim yang telah menjalankan haji dan hendak melakukan haji lagi, atau ia hendak berhaji namun terhalang karena faktor kesehatan maka ia masih dapat memiliki kesempatan berhaji dengan cara membiayai haji untuk orang lain.
Dalam sebuah kisah ketika seseorang hendak menunaikan wasiat orangtuanya untuk membebaskan budak, maka Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّهُ لَوْ كَانَ مُسْلِمًا فَأَعْتَقْتُمْ عَنْهُ أَوْ تَصَدَّقْتُمْ عَنْهُ أَوْ حَجَجْتُمْ عَنْهُ بَلَغَهُ ذَلِكَ
"Sesungguhnya apabila ia adalah seorang muslim kemudian kalian membebaskan budak untuknya atau bersedekah untuknya atau berhaji untuknya, maka hal tersebut sampai kepadanya." (HR. Abu Daud: 2497)