Kamis 02 Feb 2023 00:49 WIB

Baznas Serahkan Sertifikat Halal kepada UMKM Binaan

Baznas telah melakukan advokasi sertifikasi halal sebanyak 361 UMKM.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham (kiri) menyerahkan sertifikat halal kepada salah satu UMKM binaan Baznas RI disaksikan oleh Ketua Baznas RI KH Noor Achmad (kanan) pada acara simbolisasi penyerahan sertifikat halal UMKM binaan Baznas RI di Jakarta, Rabu (1/2/2023). Simbolisasi penyerahan sertifikat halal ini sebagai awal untuk mendorong serifikasi halal UMKM binaan Baznas dan LAZ di seluruh Idonesia. Acara penyerahan sertifikat halal tersebut dihadiri oleh 20 UMKM binaan Baznas RI yang bergeak di berbagai jenis usaha.
Foto: Republika/Prayogi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham (kiri) menyerahkan sertifikat halal kepada salah satu UMKM binaan Baznas RI disaksikan oleh Ketua Baznas RI KH Noor Achmad (kanan) pada acara simbolisasi penyerahan sertifikat halal UMKM binaan Baznas RI di Jakarta, Rabu (1/2/2023). Simbolisasi penyerahan sertifikat halal ini sebagai awal untuk mendorong serifikasi halal UMKM binaan Baznas dan LAZ di seluruh Idonesia. Acara penyerahan sertifikat halal tersebut dihadiri oleh 20 UMKM binaan Baznas RI yang bergeak di berbagai jenis usaha.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyerahkan sertifikat halal kepada puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi binaannya, sebagai upaya meningkatkan kelas produk usaha.

"Sertifikasi halal ini menjadi bukti jika produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam," kataKetua Baznas RI Noor Achmad di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Penyerahan sertifikat halal ini menjadi salah satu langkah mendukung Indonesia menjadi produsen produk halal dunia pada 2024 yang terus digaungkan Kementerian Agama.

Menurutnya, sebagai negara dengan penduduk Muslim mayoritas, Indonesia memiliki aturan tersendiri tentang produk halal. Pentingnya sertifikasi halal ini menjadi salah satu syarat untuk beberapa produk, terutama industri makanan, minuman, dan lainnya.

Ia mengatakan Baznas telah melakukan advokasi sertifikasi halal sebanyak 361 UMKM yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia sepanjang 2022.

Sertifikasi halal, kata dia, menjadi salah satu elemen penting karena menjadi legalitas usaha UMKM mustahik untuk dapat bangkit dan naik kelas meningkatkan kapasitas dan kualitas produk.

"Hal ini sejalan dengan ketentuan dari pemerintah yang menyatakan bahwa paling lambat pada tahun 2024, seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal," kata Noor.

Sertifikasi halal, katanya, turut menjadi tantangan mustahik binaan Baznas dalam mengembangkan usahanya. Mustahik dituntut tak hanya berpikir soal omzet, namun juga bagaimana caranya menjaga citra produk di tengah masyarakat.

"Kualitas produk dalam tidak hanya mengenai rasa, kemasan, maupun tampilan produk, namun juga termasuk legalitas yang melekat pada produk yang dijual atau dipasarkan," katanya.

Ia berharap sertifikasi ini dapat memacu mustahik UMKM binaan Baznas agar terus berkembang sehingga bisa mencapai kemandirian ekonomi di masa depan.

"Dengan hadirnya ekosistem halal yang dibangun oleh Baznas hingga saat ini diharapkan dapat terus berkembang ke depannya. Baznas terus berupaya keras mendukung proses transformasi mustahik menjadi muzaki di masa depan," demikian Noor Achmad.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement