IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad menyatakan menolak rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp 69 juta. "Itu jelas memberatkan calon haji," kata politisi Partai Demokrat daerah pemilihan Riau tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Hal tersebut disampaikannya ketika tengah melakukan kunjungan kerja dan rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dengan pihak penyelenggara haji di Arab Saudi, Kamis (2/2), untuk mengecek langsung terkait dengan kesiapan dan memastikan estimasi ideal ongkos haji.
"Tadi kami baru saja selesai rapat Panja, rapat di Kedutaan RI di Makkah, yang dihadiri Dirjen PHU (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah), penyelenggara haji, dan maskapai Garuda," ujarnya.
Berdasarkan kemampuan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji. Dia berharap Kemenag menurunkan BPIH sampai di bawah Rp 50 juta.
Terlebih, lanjut dia, kemampuan ekonomi kebanyakan anggota jemaah haji Indonesia yang datang dari berbagai latar belakang profesi itu belum mencukupi apabila pemerintah memutuskan kenaikan BPIH sebesar Rp69 juta.
"Kita tahu 'kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam. Akan tetapi, niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan Pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat," ujarnya.
Nominal biaya haji harus dapat ditekan oleh Pemerintah tanpa mengurangi pelayanan terbaik yang diberikan kepada jemaah haji.
"Tugas Pemerintah 'kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik," katanya.
Panja Komisi VIII DPR RI mengusulkan ke Kemenag RI untuk dapat menurunkan beberapa komponen biaya haji. Misalnya, biayakatering, maskapai penerbangan, akomodasi hotel, dan waktu jemaah haji selama di Mekah.
"Hasil dari Panja tadi, ada lima poin kesepakatan yang kami usulkan menekan biaya," ucapnya.
Pengurangan pelayanan
Untuk akomodasi hotel, lanjut dia, Komisi VIII DPR RI mengusulkan kontrak hingga 5 tahun, yang sebelumnya selama 1 tahun saja.
"Jadi, setiap ada kenaikan, setiap tahunnya bisa terhindari karena sudah ada kontrak selama 5 tahun. Jadi, haji itu 'kan satu kali dalam setahun, sisanya bisa untuk jamaah umrah. Jadi, enggak perlu susah-susah lagi," tuturnya.
Untuk komponen biaya terkait dengan waktu jamaah haji selama di Makkah, dia menyebut sebelumnya jamaah haji berada di Kota Suci tersebut selama 40 hari. Kemudian dikurangi menjadi 30 hari atau 35 hari.
"Kalau dikurangi begitu kan lumayan mengurangi biaya operasional haji. Begitu pula dengan hotel harus mencari hotel lebih dekat dengan Masjidil Haram, biaya akomodasi itu bisa ditekan," ucapnya.
Oleh karena itu, dengan mencermati pengurangan pada sejumlah komponen biaya, menurut dia, hal tersebut akan berdampak pada penurunan biaya haji sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.
"Umat Islam ke Tanah Suci, ke Tanah Suci naik haji, jeritan jemaah calon haji, juga jeritan anggota DPR RI," katanya sembari berpantun.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1), Kementerian Agama RI mengusulkan rerata BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp 98,89 juta per anggota jamaah.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung calon haji sebesar 70 persen atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp 29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.