IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah harus mampu menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) setelah Kementerian Agama Ri mengusulkan kenaikan BPIH reguler 1444 H/2023 M menjadi sebesar Rp 69 juta per jemaah.
Niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat,? kata Ketua Komisi VIII DPR Dr H Ashabul Kahfi dalam keterangan persnya yang diterima di Makassar, Selasa (8/2/2023).
Usulan biaya haji dinilai terlalu tinggi sehingga akan memberatkan masyarakat Indonesia. Untuk itu pemerintah diharapkan mampu melihat secara utuh kondisi masyarakat Calon Jamaah Haji asal Indonesia.
Keinginan besar masyarakat Indonesia melaksanakan ibadah masih tergolong tinggi, meski demikian kenaikan ongkos haji di hari mendatang akan memberatkan.
Legislator fraksi Partai Amanat Nasional ini menilai, saat ini DPR RI dan pemerintah sedang melakukan kajian dalam memutuskan BPIH 2023.
Kahfi berharap nantinya ongkos haji akan bersifat berkeadilan bagi semua, termasuk calon jamaah haji akan datang.
"Kita tahu kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam," ujar tokoh Muhammadiyah Sulawesi Selatan ini.
Kahfi mengungkapkan, saat ini Komisi VIII sedang mempertimbangkan kenaikan BPIH yang dianggap berkeadilan, yakni kisaran Rp 50-55 juta. Jika nantinya, DPR RI dan Kemenag RI sepakat, Kahfi meminta pelayanan ibadah haji tetap berjalan baik kepada jamaah.
"Tugas Pemerintah sebenarnya seperti itu, membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik," ujarnya.
Wacana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 terungkap saat Komisi VIII DPR RI sedang melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agama pada Januari 2023 lalu.
Kala itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan rencana BPIH akan mengalami lonjakan menjadi Rp93 juta dengan komposisi 70-30 artinya komponen BPIH tahun lalu sebesar Rp39 juta akan menjadi Rp69 juta tahun 2023.
Sementara itu, sebelumnya staf ahli Menteri Agama RI Bidang Hukum dan HAM Abu Rokhmad menegaskan nilai BPIH 2023 sebesar Rp69 juta merupakan usulan, namun ia meminta agar diputuskan lebih cepat untuk mengantisipasi keterlambatan dan kesiapan CJH.
Kendati demikian, sambil menunggu keputusan, Rokhmad mengimbau kepada calon jamaah untuk tetap mempersiapkan diri menghadapi potensi kenaikan biaya haji.
"Harus mulai disiapkandengan sebaik-baiknya dan pemerintah berharap jamaah punya istitha'ah (kemampuan), punya kesanggupan untuk misalnya melunasi biaya berapa biaya haji yang nanti akan disepakati bersama antara pemerintah dengan Komisi VIII yang akan datang," ujarnya.