Kamis 23 Feb 2023 12:01 WIB

KH Asrorun Niam Sholeh Beri Catatan Pola Pembayaran Biaya Haji 2023

Biaya haji 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
KH Asrorun Niam Sholeh Beri Catatan Pola Pembayaran Biaya Haji 2023. Foto:    Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam saat menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI terhadap wabah PMK di Gedung MUI Pusayt, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Sementara untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan diantaranya lepuh ringan pada bagian celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan mengeluarkan air liur lebih dari biasanya. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
KH Asrorun Niam Sholeh Beri Catatan Pola Pembayaran Biaya Haji 2023. Foto: Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam saat menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI terhadap wabah PMK di Gedung MUI Pusayt, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Sementara untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan diantaranya lepuh ringan pada bagian celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan mengeluarkan air liur lebih dari biasanya. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh memberi catatan terkait penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 2023. Asrorun Niam Sholeh dalam pidato ilmiahnya dalam pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menyoal, pola pengambilan nilai manfaat dari jamaah lain untuk keberangkatan jamaah tahun ini.

Komisi VIII DPR-RI dan Pemerintah telah menetapkan BIPIH sebesar Rp 49,8 juta. Besaran ini merupakan formulasi pembiayaan haji  55,3 persen dibayar jamaah dan 44,7 persen diambil dari nilai manfaat. Nilai manfaat ini diambil dari tahun berjalan dan akumulasi Nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga

"Sebagian nilai manfaat yang digunakan, dalam riset saya, berasal dari dana calon jamaah lain yang belum berangkat. Padahal secara fikih, nilai manfaat dari pengembangan uang setoran calon jamaah haji tersebut adalah milik calon jamaah secara personal," ujar Niam di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ketentuan Ini, kata Niam, ditegaskan dalam Keputusan Ijtima Ulama 2012 dan diatur dalam Pasal 26 huruf F yang mengatur kewajiban BPKH, yaitu membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap Jemaah Haji.

Niam menjelaskan, fatwa MUI terkait masalah keuangan haji ini menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan UU Pengeloaan Haji. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Haji Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List).

"Fatwa ini menjadi salah satu rujukan keagamaan dalam penyusunan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Substansi ketentuan dalam Ijtima  Ulama diserap dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Pengelolaan Keuangan Haji," ujarnya.

Pasal 6, lanjut Niam, menjelaskan kedudukan BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah haji dalam menerima setoran BPIH, dan juga mengelolanya. Sementara, Pasal 7 menegaskan bahwa setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Jadi status uang tersebut belum milik Pemerintah. Dua pasal dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji ini menjelaskan posisi dan kedudukan hukum dana setoran haji dan nilai manfaat hasil pengembangannya", katanya.

Hadir dalam pengukuhan Guru Besar tersebut Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Ketua Umum Al-Irsyad al-Islamiyah Faishal Madhi, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua KPPU Afif Hasbullah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Kapala BKN Haria Bima, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komisi VII DPR Anggia Ermarini, beberapa Anggota Komisi VIII DPR RI, para pejabat tinggi utama dan madya serta pratama, dan puluhan rektor perguruan tinggi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement