IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh memberi catatan terkait penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 2023. Asrorun Niam Sholeh dalam pidato ilmiahnya dalam pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menyoal, pola pengambilan nilai manfaat dari jamaah lain untuk keberangkatan jamaah tahun ini.
Komisi VIII DPR-RI dan Pemerintah telah menetapkan BIPIH sebesar Rp 49,8 juta. Besaran ini merupakan formulasi pembiayaan haji 55,3 persen dibayar jamaah dan 44,7 persen diambil dari nilai manfaat. Nilai manfaat ini diambil dari tahun berjalan dan akumulasi Nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Sebagian nilai manfaat yang digunakan, dalam riset saya, berasal dari dana calon jamaah lain yang belum berangkat. Padahal secara fikih, nilai manfaat dari pengembangan uang setoran calon jamaah haji tersebut adalah milik calon jamaah secara personal," ujar Niam di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ketentuan Ini, kata Niam, ditegaskan dalam Keputusan Ijtima Ulama 2012 dan diatur dalam Pasal 26 huruf F yang mengatur kewajiban BPKH, yaitu membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap Jemaah Haji.
Niam menjelaskan, fatwa MUI terkait masalah keuangan haji ini menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan UU Pengeloaan Haji. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Haji Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List).
"Fatwa ini menjadi salah satu rujukan keagamaan dalam penyusunan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Substansi ketentuan dalam Ijtima Ulama diserap dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Pengelolaan Keuangan Haji," ujarnya.
Pasal 6, lanjut Niam, menjelaskan kedudukan BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah haji dalam menerima setoran BPIH, dan juga mengelolanya. Sementara, Pasal 7 menegaskan bahwa setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Jadi status uang tersebut belum milik Pemerintah. Dua pasal dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji ini menjelaskan posisi dan kedudukan hukum dana setoran haji dan nilai manfaat hasil pengembangannya", katanya.
Hadir dalam pengukuhan Guru Besar tersebut Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Ketua Umum Al-Irsyad al-Islamiyah Faishal Madhi, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua KPPU Afif Hasbullah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Kapala BKN Haria Bima, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komisi VII DPR Anggia Ermarini, beberapa Anggota Komisi VIII DPR RI, para pejabat tinggi utama dan madya serta pratama, dan puluhan rektor perguruan tinggi.