Kamis 23 Feb 2023 21:50 WIB

Ini yang Harus Dipahami Soal Istithaah Haji

Istithaah bukan hanya soal harta, tapi juga fisik dan rohani.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Erdy Nasrul
jamaah haji tiba untuk melempar kerikil sebagai bagian dari simbol al-A
Foto: EPA-EFE/ASHRAF AMRA
jamaah haji tiba untuk melempar kerikil sebagai bagian dari simbol al-A

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI), Prof Amin Suma mengungkapkan, persolan istithaah terkait haji sudah pernah terjadi dari zaman Nabi Muhammad.

"Persoalan istithaah tidak serta merta timbul di zaman sekarang, sejak zaman nabi sewaktu ayat tersebut diturunkan mulai ada pertanyaan dari sahabat," kata Prof Amin dalam Seminar Nasional yang digelar oleh Program Studi Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/2).

Baca Juga

Allah Ta'ala berfirman,

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

"Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu (Istitha\'ah) mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam" (QS. Ali Imran ayat 97).

"Teks maupun konteks istithaah, lengkapnya Istithaah Haji telah ditanyakan sebagian sahabat kepada Nebi Muhammad. Terutama terkait dengan kata sabiilaan. Apa itu al-sabil? Nabi menjawabnya secara singkat, namun padat dan dipastikan akurat. Apa itu? Al-zaad wa-al-raahilah, yang secara leterlek lazim dimaknai dengan pembekalan dan keamanan selama melakukan perjalanan haji itu sendiri dari tempat kediaman menuju sentra peribadatan haji hingga kembali ke tempat semula di Indonesia," papar prof Amin.

Prof Amin mengatakan, kemudian 'Al zaad wa al raahilah' dijadikan pembahasan oleh ulama-ulama fikih terutama imam mazhab. Tetapi di balik perbedaan pendapat semua sepakat di antara persyaratan haji yaitu Istithaah.

"Batasan Istithaah yang diperdebatkan para ahli dari masa ke masa, termasuk di Indonesia, yang dibahas hampir setiap tahun," kata dia.

Sebelumnya, Kemenag sudah melakukan kajian secara intensif yang melibatkan para pakar, lalu mengadakan Mudzakarah Perhajian Indonesia, yang secara khusus membahas konsep istithaah, baik amaliyah, kesehatan, maupun dalam konteks sosial politik sejak 2022.

Ia berharap Istithaah dibahas bersama ormas-ormas Islam yang jumlah jamaahnya cukup banyak. Jika memungkinkan, kata dia, bisa dilakukan diskusi di internal ormas tersebut untuk membangun kesadaran tentang tantangan penyelenggaraan haji ke depan.

Ibadah haji membutuhkan prinsip istithaah yang bukan hanya menyangkut soal dana, tetapi juga kemampuan fisik dan kesehatan calon jamaah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement