IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)menyatakan kuota haji untuk provinsi ini ditetapkan sebanyak 3.147 orang untuk keberangkatan tahun 2023.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah mengatakan jumlah tersebut sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) RI nomor 189 Tahun 2023 tentang kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
"Sudah ditetapkan jumlahnya untuk DIY itu (3.147 orang) sesuai KMA yang kami terima kemarin," katanya, Jumat (24/2/2023).
Ia menyebutkan sebanyak 3.147 orang tersebut terdiri atas jamaah haji reguler sebanyak 2.957 orang, untuk prioritas lanjut usia sebanyak 157 orang. Kemudian, untuk pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 11 orang dan untuk petugas haji daerah sebanyak 27 orang.
Setelah ditetapkan kuota, menurut Aidi, Kanwil Kemenag DIY bersama kabupaten/kota akan melakukan penyisiran nama-nama jamaah calon haji yang masuk daftar pemberangkatan tahun ini sesuai nomor porsinya.
"Nanti kabupaten/kota akan melihat yang masuk kuota itu siapa saja namanya. Nama itu disisir sesuai nomor porsi," kata dia.
Dari 2.957 jamaah haji reguler tersebut, menurut dia, jika diperinci lagi terdiri atas calon haji lunas tunda 2020 sebanyak 1.351 orang, lunas tunda 2022 sebanyak 190 orang, dan sisanya adalah calon haji tahun 2023.
"Untuk yang lunas tunda 2020 dan 2022 mamanya sudah ditetapkan. Kemungkinan yang mengalami perubahan adalah yang reguler 2023," kata dia.
Sementara itu, kata Aidi, terkait sosialisasi mengenai pelunasan biaya haji, Kanwil Kemenag DIY masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Biayanya pelunasan berapa dan masa pelunasannya sampai tanggal berapa nanti itu di Keppres," kata dia.
Ia mengatakan, jamaah calon haji yang tidak membayar setoran biaya pelunasan sampai batas waktu yang nanti ditetapkan secara otomatis akan digantikan antrean jamaah berikutnya.
Sebelumnya, mengacu hasil keputusan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada 15 Februari 2023 tentang besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M, calon haji lunas tunda tahun 2020 tidak akan mendapat beban biaya tambahan pelunasan.
Sementara, calon haji lunas tunda tahun 2022 membayar biaya tambahan Rp 9,4 juta. Sedangkan calon haji tahun 2023 melunasi dengan biaya tambahan Rp 23,5 juta.
"Keprres itu nanti ya sifatnya mengesahkan keputusan bersama itu," kata Aidi.