Jumat 24 Feb 2023 18:09 WIB

Calon Jamaah Haji Harus Rekam Biometrik untuk Proses Penerbitan Visa

Jamaah yang berusia di atas 80 tahun tidak diharuskan melakukan rekam biometrik.

Ilustrasi. Proses pendataan paspor dan visa jamaah calon haji Indonesia. Calon Jamaah Haji Harus Rekam Biometrik untuk Proses Penerbitan Visa
Foto: MCH
Ilustrasi. Proses pendataan paspor dan visa jamaah calon haji Indonesia. Calon Jamaah Haji Harus Rekam Biometrik untuk Proses Penerbitan Visa

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah calon haji harus melengkapi sejumlah syarat dan dokumen untuk proses penerbitan visa haji, salah satunya rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.

"Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jamaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," ujar Kepala Subdit Dokumen Haji Kemenag, Zainal Ilmi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga

Zainal menjelaskan dalam prosesnya, tiap email dan nomor telepon seluler pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Apabila email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).

"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan handphone yang mendukung dengan aplikasi Saudi Visa Bio," kata dia.

Kendati demikian, jamaah yang berusia di atas 80 tahun tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jamaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan surat keterangan dokter yang diunggah pada aplikasi yang sama.

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M yang di dalamnya memuat sebaran per provinsi.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 Hijriah sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

KMA ini juga menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 orang haji reguler tahun berjalan, 10.166 orang prioritas lanjut usia, 685 orang pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 orang petugas haji daerah. Kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 orang haji khusus dan 1.375 orang petugas haji khusus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement