Kamis 18 May 2023 10:11 WIB

Bagaimana Cara Tawaf Bagi Jamaah Haji Sakit?

Tawaf berarti mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Umat Islam berdoa di depan Kabah saat mengikuti ibadah umroh di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (26/10/2022). Bagaimana Cara Tawaf Bagi Jamaah Haji Sakit?
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Umat Islam berdoa di depan Kabah saat mengikuti ibadah umroh di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (26/10/2022). Bagaimana Cara Tawaf Bagi Jamaah Haji Sakit?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tawaf artinya mengitari atau mengelilingi. Secara istilah tawaf berarti mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.

Tawaf dimulai dengan mengucapkan Bismillahi Allahu Akbar. Kalimat takbir menandakan bahwa dalam memulai aktivitas apapun, setiap manusia harus punya kesadaran dalam dirinya bahwa hanya Allah Yang Maha Besar.

Baca Juga

Manusia tidak ada apa-apanya di hadapan Allah SWT. Kesadaran mendalam ini harus tertanam dalam sanubari sehingga tidak ada kesombongan dan kezaliman dalam menjalani proses kehidupan.

Untuk diketahui, saat tawaf jamaah haji menggunakan kain ihram. Selama dalam keadaan ihram, seorang jamaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satupun larangan ihram.

Jamaah haji laki-laki misalnya, dilarang memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antarujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju). Dilarang memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit. Dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan serban.

Lantas bagaimana jika ada jamaah haji yang sakit dan tidak terlalu berisiko, tapi tetap ingin melaksanakan tawaf?

Mantan direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemenag) KH Ahmad Kartono menjelaskan tawaf yang dilaksanakan oleh jamaah udzur atau berhalangan, misalnya karena menderita sakit wasir, beser, istitihadhah atau darah keluar terus di luar masa haid bagi wanita, dan keluar angin atau kentut terus-menerus, maka tawafnya tetap sah dan tidak dikenakan sanksi apapun.

Sebagaimana dikemukakan dalam buku Fiqh Sunah, jilid 1 halaman 588, sebagai berikut.

                       ومن كان به نجاسة لايمكن ازالتها كمن به سلس بول والمستحاضة التي لايرفأ دمها فانه يطوف ولاشيء عليه باتفاق (فقه السنة للشيخ السيد سابق, المجلد الاول, ص 588).  

Maksudnya, barang siapa (jamaah haji) yang terkena najis dan sulit menghilangkannya seperti kencing terus menerus (beser), istihadhah bagi wanita yakni darah keluar terus tidak dapat dihalangi, maka yang bersangkutan dapat melaksanakan tawaf tanpa dikenakan sanksi apapun berdasarkan kesepakatan para fuqaha (ahli fikih).

Kiai Kartono menjelaskan jika ada jamaah haji yang beser atau kencing terus-menerus, boleh melaksanakan tawaf dengan mengenakan popok. Maka, tawafnya tetap sah karena jamaah tersebut udzur atau berhalangan karena sakit. Tapi bagi jamaah haji yang sehat jangan menggunakan popok.

"Begitu juga bagi jamaah haji yang istitihadhah atau darah keluar terus di luar masa haid bagi wanita, boleh tawaf dengan memakai pembalut," kata Kiai Kartono dalam kegiatan Edukasi MCH 1444 H di Jakarta belum lama ini.

Kiai Kartono juga menyampaikan, jamaah haji yang kelelahan dan tidak sanggup berjalan kaki saat tawaf, bisa tawaf dengan menggunakan skuter yang tersedia di Masjidil Haram. Tawafnya tetap sah karena Nabi Muhammad SAW dulu pernah tawaf dengan menaiki unta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement