Kamis 31 Aug 2023 15:24 WIB

Amphuri Nilai Jamaah Umroh Mandiri Ilegal karena tidak Sesuai UU

Arab Saudi memiliki aplikasi umroh mandiri bernama Nusuk.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah bersiap melaksanakan sholat Isya di halaman Masjidil Haram, Sabtu (3/6/2023).
Foto:

Travel di Indonesia saat ini ada 2.000 lebih dan telah berizin. Seluruhnya juga diawasi oleh pemerintah dalam hal ini kementerian agama. 

Dengan regulasi yang ada, umroh melalui PPIU dinilai lebih aman dan terjamin. Sehingga dapat dikatakan umroh mandiri adalah umroh ilegal karena tidak sesuai undang-undang.

Ketika pelaksanaan terkendala masalah, maka jamaah sulit menuntut hak-haknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini berbeda ketika mereka beribadah dengan jasa travel berizin maka jika ada beberapa hak tidak terpenuhi, maka jamaah dapat menuntut di kemudian hari.

Terkait tantangan aplikasi Nusuk untuk bersaing, Firman menjelaskan Nusuk merupakan aplikasi pengajuan visa satu-satunya dari Saudi sehingga memang tidak dapat disaingi. Hanya saja aplikasi ini dilengkapi dengan penawaran paket program layanan umroh mandiri. 

Meskipun beberapa menawarkan layanan umroh individu, tetapi untuk program tertentu Nusuk hanya menyediakan program untuk rombongan. PPIU atau travel pun memiliki paket privat. Hanya saja ketika bepergian tidak dilepas sendiri karena tetap dalam pendampingan tim travel.

Terkait prospek ke depan...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement