Ahad 21 Aug 2022 14:03 WIB

Wapres Khawatir Subsidi Terlalu Besar Akibatkan Dana Haji Terus Tergerus

Wapres menyarankan subsidi BPIH dari dana haji tidak terlalu besar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Presiden Maruf Amin. Wapres menyarankan subsidi BPIH dari dana haji tidak terlalu besar
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin. Wapres menyarankan subsidi BPIH dari dana haji tidak terlalu besar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali menyoroti besarnya subsidi dana haji yang dialokasikan untuk setiap jamaah haji. 

Kiai Ma'ruf mengatakan, besaran subsidi dana haji seperti laporan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mencapai 60 persen. 

Baca Juga

Biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus ditanggung per jamaah pada musim haji 2022 tidak sampai separuh dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). 

Kiai Ma'ruf pun khawatir, jika subsidi yang terlalu besar akan terus menggerus dana haji yang dikelola BPKH. 

"Itu kalau dibiarkan bisa menggerus hasilnya, itu bisa terlewati sehingga bisa menggerus, ini juga jangan sampai subsidi ini tidak berlanjut tidak sustain,supaya ini bisa berlanjut maka harus dirasioanalisasi subsidi ini," kata Ma'ruf dikutip dari Youtube Wakil Presiden, Ahad (21/8/2022). 

Wapres melanjutkan, dalam aspek hukum agama, orang yang berhaji harus mampu termasuk dalam aspek finansial. 

Meskipun ada pengelolaan dana haji, kata dia, yang bertujuan untuk meringankan, tetapi jumlahnya juga tidak boleh melebihi batas ketentuan sehingga, subsidi yang terlalu besar ini menimbulkan masalah di kemudian hari. 

"Karena itu, bagaimana (subsidi) ini /dimenej/ supaya kalau pun kita subsidi, subsidi itu tetap berjalan tanpa harus (membebani) maka perlu ditinjau jumlah subsidi yang diberikan itu, itu barangkali perlu dilakukan supaya berlanjut," kata Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu. 

Sebelumnya, Wapres Ma’ruf menerima laporan BPKH pada Senin pekan lalu tentang subsidi biaya haji yang semakin besar. 

BPKH melaporkan subsidi haji tahun ini mencapai 60 persen. Subsidi tersebut berasal dari nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola BPKH dan diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi. 

Pada pelaksanaan ibadah haji 2022, biaya yang harus ditanggung jamaah ditetapkan sebesar 39 juta. Tetapi menjelang pemberangkatan haji, Kerajaan Arab Arab Saudi mendadak menaikkan biaya masyair sekitar Rp22-23 juta yang membuat biaya BPIH melonjak menjadi Rp100 juta per jamaah.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement