Jumat 12 Apr 2019 20:10 WIB

Tiga Prinsip Penyelenggaraan Kesehatan Haji

Tiga prinsip itu berdasarkan aturan perundang-undangan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka berpose disela-sela saat wawancara di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (17/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka berpose disela-sela saat wawancara di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (17/10).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dalam setiap pelaksanaan ibadah haji, kesehatan selalu menjadi aspek yang penting. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes) Eka Jusup Singka.

Dia menuturkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki tiga prinsip dalam menyelenggarakan kesehatan haji. Tiga prinsip itu diambil dari aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

"Prinsip penyelenggaraan kesehatan haji itu pembinaan, pelayanan dan perlindungan," kata Eka Jusup Singka saat berbincang dengan Ihram.co.id, Jumat (12/4).

Dia menyebut, bila ketiga prinsip itu dilakukan seluruh komponen penyelenggara ibadah haji, maka para jamaah haji dapat menjalankan ibadah tersebut sesuai syariat. "Tanpa membahayakan diri dan orang lain," katanya.

Eka menuturkan, Kemenkes juga memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kesehatan haji, sebagaimana terkandung dalam Permenkes Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji.

Menurut dia, ada lima tujuan Kemenkes menerapkan Permenkes 62/2016 itu. Pertama, mencapai kondisi istithaah kesehatan jamaah haji. Kedua, mengendalikan faktor risiko kesehatan haji. Ketiga, menjaga jamaah haji dalam kondisi sehat, baik selama di Indonesia, perjalanan, maupun Tanah Suci.

Keempat, mencegah terjadinya transmisi penyakit menular, yang mungkin terbawa keluar dan atau masuk Indonesia oleh jamaah haji. Kelima, memaksimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan haji.

Eka menyampaikan, dalam penyelenggaraan ibadah haji ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesehatan jamah haji di Indonesia. Faktor itu di antaranya komitmen politik, dukungan masyarakat dan ulama, sistem kesehatan haji yang terintegrasi dengan sistem pelayanan umum serta pengetahuan sikap dan perilaku masyarakat dan jamaah haji itu sendiri.

"Melalui pemeriksaan kesehatan serta pembinaan kesehatan jamaah haji maka akan jamaah akan mencapai istithaah," katanya.

Semetara yang mempengaruhi kesehatan jamaah haji di Arab Saudi di antaranya adalah, perjalanan dan kumpulan masa, ingkungan sosial, fasilitas pelayanan, dan aktivitas fisik.

Eka memastikan, jika faktor sosial di Tanah Suci itu tidak dapat diatasi oleh jamaah haji, maka akan timbul penyakit baru dan eksaserbasi yang mengharuskan jamaah dirawat.  Dan bahkan yang paling ekstirme jamaah bisa meninggal dunia.

"Jika semua hal itu terjadi dengan demikian rukun dan wajib haji tidak dapat dilaksanakan oleh jamaah haji," tutur dia.

Untuk itu kata Eka penting pemerintah hadir dalam melakukan pembinaan pelayanan dan perlindungan terhadap para jamaah haji. Karena hal itu telah diatur oleh undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement