REPUBLIKA.CO.ID, Buku ‘Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia’ yang disusun oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, Lembaga Hukum Islam (Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islamiyah), di Makkah, menyebutkan seorang calon haji atau orang yang akan melaksanakan ibadah umrah, tidak dibenarkan berniat ihram dan mengenakan kain ihram di Jeddah. Hal ini karena Jeddah bukan salah satu miqat yang ditetapkan Rasulullah.
Bahkan, orang-orang yang tidak membawa pakaian ihram, tetapi berniat haji atau umrah, juga tidak boleh mengakhirkan ihram sampai ke Jeddah. Yang wajib atas mereka adalah ihram dengan celana jika mereka tidak mempunyai kain.
Hal ini didasari hadis bahwa Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memakai khuf. Dan siapa yang tidak mendapatkan kain, maka hendaklah dia memakai celana (panjang).’’ [HR Muslim).
Kedua, majelis ulama Arab Saudi merekomendasikan kepada Ketua Umum Rabithah 'Alam Al-Islami untuk mengirim surat kepada perusahaan penerbangan dan kapal laut agar mengingatkan para penumpang sebelum dekat miqat bahwa mereka akan melewati miqat sehingga memungkinkan calon jamaah haji atau umrah untuk mempersiapkan ihram.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyebutkan, orang yang datang ke Makkah untuk haji atau umrah dan dia belum ihram ketika melewati miqat, wajib bagi orang itu untuk kembali ke tempat miqat dan ihram untuk haji dan umrah dari miqat tersebut.
Hal ini didasarkan pada hadis yang menyebutkan, Penduduk Madinah, ihram dari Dzul-Hulaifah, penduduk Syam (Yordania, Palestina dan sekitarnya) ihram dari Juhfah, penduduk Najd ihram dari Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman ihram dari Yalamlam,’’ [Hadits Riwayat Nasa'i].
Bagi orang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah dengan menggunakan pesawat udara atau laut, majelis ulama Arab Saudi menetapkan bahwa miqat ditetapkan berada di lokasi yang searah dengan miqat-miqat yang telah ditetapkan Rasulullah SAW.
Namun, jika para jamaah masih merasa bingung dengan masalah miqat tersebut, lebih baik jamaah bersikap hati-hati dengan ihram jauh sebelum pesawat melintasi batas miqat tersebut. Misalnya, dengan melaksanakan niat ihram menjelang pesawat tinggal landas menuju Tanah Suci. Tindakan ini hukumnya memang makruh. Namun, demi kehati-hatian karena takut melewati miqat tanpa ihram, hilanglah kemakruhannya.