REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Sebanyak 209 jamaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 11 dan 12 diwajibkan menambah biaya domestik sebesar Rp2,3 juta per orang.
"Biaya tambahan itu digunakan untuk biaya transportasi dari Kota Sungailiat ke asrama haji di Palembang serta biaya pengiriman barang," kata Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Zahwan di Sungailiat, Selasa.
Ia menjelaskan, besaran biaya tambahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara JCH yang diwakili ketua kloter dengan pihak ketiga yakni maskapai penerbangan Sriwijaya Air, PT Pos, PT Damri dan pihak ketiga lainnya.
"Kami melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya memfasilitasi. Besaran biaya tambahan itu sudah disepakati bersama sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Biaya tambahan itu juga untuk angkutan jamaah dengan menggunakan bus dari Kota Sungailiat Ke Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan sebaliknya pada saat kepulangan.
Dikatakannya, semua JCH asal Kabupaten Bangka dalam kloter 12 yang berjumlah 18 orang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah melalui embarkasi Palembang bersamaan dengan jamaah lain dari Provinsi Sumatera Selatan.
"Karena jumlahnya sedikit maka digambungkan dengan jamaah lainnya dari Palembang Provinsi Sumatera Selatan," katanya.
Menurut dia, semua JCH yang akan diberangkatkan ke Mekkah hingga kini dalam kondisi sehat, termasuk JCH tertua yang beusia 84 tahun dan termuda 21 tahun."Saya berharap hingga jadwal pemberangkatan nantinya semua berjalan lancar tidak akan kendala sedikit pun," ujarnya.