Jumat 13 Sep 2013 11:19 WIB

Lupa Mengambil Miqat, Bagaimana Hukumnya?

Masjid Miqat atau dikenal dengan Masjid Ali Aaba, yang sering juga disebut Bir Ali.
Foto: arabnews
Masjid Miqat atau dikenal dengan Masjid Ali Aaba, yang sering juga disebut Bir Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb

Ustaz, tahun lalu ada jamaah calon haji Indonesia yang berangkat dari Madinah ke Makkah lupa tidak miqat di Bir Ali. Bagaimana hukum hajinya ? Apa yang harus dilakukan jika jamaah calon haji lupa mengambil miqat?

A Jalil Hermawan

Awirarangan Kuningan Jawa Barat

 

Jawab:

Waalaikumussalam Wr Wb

Perlu diketahui bahwa niat untuk haji atau umrah adalah rukun, yaitu tidak boleh tidak. Jika tidak dilakukan maka menyebabkan hajinya tidak sah. Sedangkan niat di miqat hukumnya wajib, artinya jika kita tidak berniat di miqat melainkan di tempat setelahnya maka ia telah melanggar suatu kewajiban. Harus membayar dam.

Berkaitan dengan pertanyaan dia atas, yaitu lupa tidak miqat di Bir Ali, maka perlu diketahui terlebih dahulu apakah memang jamaah tersebut tidak melakukan niat sama sekali yang menyebabkan hajinya tidak sah dan harus diulang hajinya pada tahun tahun yang akan datang, atau berniat kemudiannya tapi tidak di tempat miqat. Jika yang terakhir yaitu berniat tapi tidak di miqat, maka dia harus membayar dam menyembelih seekor kambing. Hajinya tetap sah.

Jika lupa mengambil miqat, maka saat dia ingat segera lafadkan niat. Kemudian potonglah seekor kambing sebagai kewajiban membayar dam.

Di sinilah perlunya saling mengingatkan satu jamaah dengan jamaah lain tentang keharusan berniat saat di miqat. Terutama tugas pembimbing haji tentunya yang mesti menanyakan apakah jamaahnya ada yang belum berniat. Sebaiknya ia memandu jamaah untuk berniat seluruhnya.   

HM Rizal Fadillah

Pembimbing Haji/Umrah dan  Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement