Selasa 17 Sep 2013 07:48 WIB

Jamaah Wajib Suntik Vaksin Meningitis

Rep: Rosita Budi Suryaningsih / Red: M Irwan Ariefyanto
Vaksin meningitis/ilustrasi
Vaksin meningitis/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelum berangkat haji, jamaah diwajibkan untuk mendapatkan suntikan vaksin Meningitis. Tujuannya, adalah agar sang jamaah tersebut tidak tertular penyakit berbahaya tersebut saat berada di Arab Saudi, apalagi nanti bisa menularkannya ke masyarakat Indonesia sepulangnya.

Meningitis menurut Ketua Satgas Imunisasi Dewasa Persatuan Dokter Ahli Penyakit Dalam (PAPDI),  Prof Samsuridjal Djauzi, adalah salah satu penyakit yang menyerang selaput otak berupa peradangan. “Radang ini bisa disebabkan oleh organisme seperti virus, bakteri, atau jamur yang masuk ke dalam tubuh, dari aliran darah kemudian berpindah ke cairan dalam otak,” katanya.

Dari semua penyebab penyakit meningitis, menurutnya yang paling berbahaya adalah yang disebabkan oleh bakteri. Jenis Meningitis yang paling berbahaya ini, dikenal dengan Meningitis Meningokokus, yang disebabkan oleh bakteri Neisseria Meningitidis. Penderitanya bisa mengalami kondisi serius, seperti kerusakan otak, pendengaran hilang, kemampuan belajar berkurang, serta infeksi dari membran atau selaput sekeliling otak dan sumsum tulang belakang yang menyebabkan kematian.

Indonesia bukanlah daerah pandemi penyakit yang banyak dialami di daerah Arab dan Afrika ini. Namun, bagi orang yang kesana, misalnya jamaah haji, penyakit ini perlu diwaspadai karena penularannya sangat mudah. Apalagi pada saat rombongan haji melakukan ibadah di tengah kepadatan lautan manusia.

Karena itu, vaksinasi untuk mencegah meningitis ini wajib dilakukan sebelum berangkat ke daerah pandemi. Sayang, fakta yang terjadi di masyarakat untuk melakukan vaksinasi secara merata ternyata masih sulit. “Bahkan ada yang karena tidak mau disuntik, kemudian diberikan saja surat sudah divaksin, itu berbahaya,” ujarnya.

Untuk itu, sebagai persyaratan untuk berangkat haji, pemerintah mewajibkan adanya dokumen ICV (International Certificate of Vaccination) dengan menggunakan security printing (barcode) dari botol vaksin yang disuntikkan pada calon jamaah haji dan umroh.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan dan peredaran dokumen ICV ini, agar tak ada pihak yang memalsukan keterangan di dalamnya dengan alasan apapun. Calon jamaah haji bisa mendapatkan vaksin ini di rumah sakit tempat melakukan vaksinasi dengan biaya Rp 300 hingga 400 ribu, atau pihak yang telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement