Ahad 22 Sep 2013 19:13 WIB

Pembawa Ribuan Tablet Itu Diizinkan Beribadah

Pil KB, obat penghilang rasa sakit, dan obat sesak napas yang disita petugas bandara Prince Mohammad bin Abdulaziz di Madinah dari tangan NGLM, pada 18 September lalu.
Foto: Kemenag/Media Center Haji
Pil KB, obat penghilang rasa sakit, dan obat sesak napas yang disita petugas bandara Prince Mohammad bin Abdulaziz di Madinah dari tangan NGLM, pada 18 September lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) di Madinah, Akhmad Jauhari, mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi memperbolehkan NGLM, pembawa ribuan tablet dan rokok, tetap beribadah dan memasuki tiga kota. Namun, barang-barangnya disita bea cukai bandara Prince Mohammad bin Abddulaziz di Madinah. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, jamaah (NGLM -red) diizinkan masuk tiga kota perhajian yaitu Madinah, Jeddah, dan Makkah. Insya Allah ia bisa melaksanakan aktivitas haji tanpa kendala. Sepertinya ia bisa pulang tanpa kendala," kata Akhmad kepada Media Center Haji di Madinah, Sabtu. 

Menurut Akhmad, hal serupa juga terjadi ketika tahun lalu ada calon haji yang tertangkap tangan membawa setumpuk akta nikah palsu. Namun, yang bersangkutan bisa menjalankan ibadah haji dan pulang tanpa kendala. 

Menurut Akhmad, pada prinsipnya barang-barang yang dibawa NGLM memang bukan barang terlarang. Namun, jumlahnya yang berlebihan membuat ia diindikasi sebagai barang dagangan.

"Jadi masalahnya adalah soal izin," katanya. "Barang-barang itu akan dijual kepada masyarakat Indonesia di Madinah, Jeddah, dan Makkah."

NGLM diketahui membawa aneka obat-obatan dan rokok pada 18 September lalu di bandara Madinah. Barang yang disita adalah rokok 225 boks, urat madu 2.000 tablet, obat kuat 260 tablet, parasetamol 4.100 tablet, jamu merk Kuku Bima 1.200 bungkus, mentolin 2.360 tablet, jamu Binari 940 tablet, obat sesak napas Nafacin 376 tablet, ibuprofen 2.240 tablet, minuman energi Extra Joss 1.440 sachet, pil KB puluhan ribu tablet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement