Rabu 25 Sep 2013 23:27 WIB

Kain Ihram Terkena Najis

 Jamaah haji berjalan kaki menuju padang Arafah, untuk melaksanakan ibadah wukuf, Rabu (24/10). (Hassan Ammar/AP)
Jamaah haji berjalan kaki menuju padang Arafah, untuk melaksanakan ibadah wukuf, Rabu (24/10). (Hassan Ammar/AP)

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr.wb

Ustaz, bagaimana jika kain ihram terkena najis?

Eka di Tangerang

Wassalamualaikum wr. wb.

Saat seorang Muslim tengah melakukan ibadah haji, dimulai dari proses Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah, hingga Jumrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah, Muslim wajib mengenakan pakaian ihram.

Masa tiga hari antara 8-10 Dzulhijjah bukanlah perkara mudah saat jamaah hanya diperkenankan mengenakan pakaian ihram.

Lalu, muncul pertanyaan yang sering dialami oleh para jamaah haji, “Bagaimana kiranya bila kain ihram yang dipakai terkena najis, baik dari diri sendiri atau dari luar tubuh kita? Apakah hal ini membatalkan haji yang dilakukan?

Najis bila diketahui keberadaannya dan bisa terindra dapat mengganggu ibadah. Shalat tidak diterima bila tubuh ini terdapat najis.

Apakah najis itu berupa kotoran, bangkai, darah, dan sebagainya. Semua hal yang najis adalah kotor dan dapat merusak ibadah, wa bil khususshalat. (QS 6: 145)

Bila ada jemaah haji, misalnya, pakaian ihram yang ia pakai terkena dam (darah), para ulama berpendapat darah yang sedikit (seperti yang keluar dari bisul, jerawat, dan semacamnya) dianggap tidak masalah. Sedangkan, darah yang dianggap najis jika mengalir dan banyak jumlahnya.

Boleh jadi, ada jamaah haji wanita yang sedang menjalani ibadah haji, tiba-tiba ia haid sehingga mengotori pakaiannya. Dalam kondisi ini, jamaah (baik pria maupun wanita) yang mengenakan pakaian ihram terdapat padanya najis boleh melakukan dua hal.

Pertama, mengganti pakaian ihramnya, dan hal ini diperbolehkan. Kedua, mencuci dan membersihkan pakaian ihramnya, sehingga bentuk najisnya hilang dari pakaian.

Sebagaimana disampaikan oleh Asma binti Abu Bakar RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang pakaian yang terkena darah haid.

Maka, Rasulullah SAW bersabda, “Gosoklah najisnya lalu siramlah dengan air sampai bersih. Bila najisnya sudah hilang, engkau boleh shalat dengan mengenakan baju tersebut.” Shahih, Ibnu Hibban 1397.

Najis boleh jadi mengganggu keabsahan shalat, tapi mengenai najis mengganggu keabsahan haji, penulis belum mendapatkan dalil yang menjelaskan akan hal itu. Wallahu A’lam.

Ustaz Bobbi Herwibowo

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement