Ahad 29 Sep 2013 00:42 WIB

Buang Angin Saat Sa'i, Apa Hukumnya?

Perluasan pembangunan di sekitar Kabah terus berlangsung, Jumat (21/6). Karena proyek perluasan ini Kerajaan Saudi memangkas kuota jamaah haji seluruh dunia. Perluasan Masjidil Haram kabarnya baru tuntas pada 2016
Foto: Stevy Maradona/Republika
Perluasan pembangunan di sekitar Kabah terus berlangsung, Jumat (21/6). Karena proyek perluasan ini Kerajaan Saudi memangkas kuota jamaah haji seluruh dunia. Perluasan Masjidil Haram kabarnya baru tuntas pada 2016

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum, Wr Wb

Ustaz, kalau saya buang angin sewaktu melaksanakan sa’i, apa hukumnya?  Lalu apa yang harus saya lakukan?

Heni Faridah

Cianjur, Jawa Barat

Jawab:

Waalaikumussalam Wr Wb,

Buang angin sewaktu sa’i tidak membatalkan sa’i nya. Hal ini disebabkan tidak adanya keharusan menurut syar’i bahwa sa’i harus suci dari hadas. Berbeda dengan thawaf yang secara tegas disamakan statusnya dengan shalat sebagaimana hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi “Ath thowafu haulal baiti mitslush sholaah” (Thawaf disekitar Baitullah semisal dengan Shalat).

Dalam kesejarahannya posisi mas’a (tempat sa’i)berada di luar Masjid. Ia adalah area perbukitan. Keadaan ini sedikit banyak mempengaruhi hukum-hukum peribadahannya. Berbeda dengan thawaf yang sejak dahulu dilakukan di dalam Masjid.

Jadi ketika jama’ah yang bersa’i buang angin, maka tidaklah perlu berwudlu atau bertayamum terlebih dahulu untuk melanjutkan sa’inya.

HM Rizal Fadillah

Pembimbing Haji/Umrah dan  Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement