REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum, Wr Wb
Ustaz, kalau saya buang angin sewaktu melaksanakan sa’i, apa hukumnya? Lalu apa yang harus saya lakukan?
Heni Faridah
Cianjur, Jawa Barat
Jawab:
Waalaikumussalam Wr Wb,
Buang angin sewaktu sa’i tidak membatalkan sa’i nya. Hal ini disebabkan tidak adanya keharusan menurut syar’i bahwa sa’i harus suci dari hadas. Berbeda dengan thawaf yang secara tegas disamakan statusnya dengan shalat sebagaimana hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi “Ath thowafu haulal baiti mitslush sholaah” (Thawaf disekitar Baitullah semisal dengan Shalat).
Dalam kesejarahannya posisi mas’a (tempat sa’i)berada di luar Masjid. Ia adalah area perbukitan. Keadaan ini sedikit banyak mempengaruhi hukum-hukum peribadahannya. Berbeda dengan thawaf yang sejak dahulu dilakukan di dalam Masjid.
Jadi ketika jama’ah yang bersa’i buang angin, maka tidaklah perlu berwudlu atau bertayamum terlebih dahulu untuk melanjutkan sa’inya.
HM Rizal Fadillah
Pembimbing Haji/Umrah dan Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung.