REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjadi kewajiban bagi jamaah haji yang melakukan pelanggaran haji untuk membayar dam.
Dam adalah denda berupa kewajiban menyembleih domba atau kambing jika melanggar pantangan haji seperti memotong rambut atau kuku, membunuh binatang, merusak tetumbuhan, atau berhubungan suami istri.
Dam yang dikeluarkan seharga kambing sejumlah 400 real Saudi.
Namun, ada beberapa orang yang datang ke maktab (pemondokan) jamaah haji menawarkan dam yang lebih murah dibanding harga yang resmi. Mereka ini patut dicurigai, karena terkadang mereka tidak amanah untuk menyemblih binatang yang dimaksudkan.
"PPIH setempat dan KBIH harus bisa mengkondisikan jamaahnya. Jangan sampai jamaah membayar dam kepada mereka yang ilegal tersebut," jelas anggota Komite Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Ma'arif kepada Republika, Kamis (3/10).
Ia mengimbau agar jamaah haji membayarkan dam ke tempat bank resmi milik Arab Saudi.
Demikian juga dengan badal haji. Banyak sekali orang-orang yang datang ke Maktab jamaah menawarkan badal haji. Badal haji adalah orang yang sudah pernah haji kemudian menghajikan mereka yang tidak bisa haji. Bisa jadi orang yang sudah sangat lanjut usia sehingga tidak mempunyai kemampuan naik haji, atau mereka yang sudah meninggal dunia namun belum sempat naik haji. Mereka tersebut bisa dihajikan oleh orang lain.
Mereka yang datang ke maktab jamaah haji mayoritas dari WNI sendiri. Mereka meminta sejumlah uang sebesar Rp 2juta - Rp 3 juta untuk menghajikan satu orang. Namun mereka kadang tidak amanah. Bahkan, satu orang kadang membadalkan 10 orang sekaligus. Ini jelas tidak sah.
"Jamaah jangan mudah percaya dengan pembadal haji itu. Mereka hanya bermodalkan sertifikat badal haji," jelas Syamsul.
Ia menyarankan, jika jamaah akan membadalkan haji kepada seseorang, orang tersebut haruslah dikenal dan diketahui latar belakangnya. Jangan hanya mereka yang mencari keuntungan semata. Tapi benar-benar mempunyai kesediaan untuk menghajikan orang yang memberinya badal.
Mentri Agama Suryadharma Ali juga pernah memesankan, agar mereka yang wafat di Tanah Suci sebelum Arafah agar dihajikan oleh petugas. "Mereka yang wafat sebelum hari Arafah agar dapat dihajikan oleh petugas haji. Agar seluruh jamaah naik haji bisa mendapatkan gelar haji," jelasnya dalam sambutan pelepasan kloter 1 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.