REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Wakil Ketua Sindikat Umum untuk Kendaraan Ahmad bin Abdullah Sembawa mengatakan lebih dari 600 bus tua yang digunakan sebagai moda transportasi jamaah haji akan dirumahkan tahun depan.
"Kendaraan-kendaraan tersebut hanya akan beroperasi pada musim haji tahun ini. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi," ujarnya seperti dilansir Arab News, Jumat (4/10).
Gubernur Makkah Pangeran Khaled Al-Faisal telah mengeluarkan peraturan pelarangan penjualan bus tua. Menteri Haji Bandar Hajjar mengingatkan Sindikat Umum untuk Kendaraan keputusan tersebut sejalan dengan dekrit kerajaan.
ekretaris Jenderal dan Juru Bicara Sindikat Umum untuk Kendaraan Marwan Rashad Zubaidi mengatakan para sopir bus tidak diizinkan menunaikan ibadah haji. Tujuannya agar mereka fokus melayani jamaah haji. "Sekitar 5.000 sopir menghadiri pelatihan yang diadakan baru-baru ini," katanya.
Dalam pelatihan itu para sopir diberitahu mengenai rencana rekayasa lalu lintas di Makkah dan tempat suci lain. Mereka juga diberitahu waktu-waktu bus dilarang melintas di sekitar Masjidil Haram.
"Para sopir dilarang keras mengonsumsi alkohol dan narkotika. Sopir yang melanggar akan dideportasi ke negaranya dalam 48 jam," ujar Zubaidi.