Selasa 08 Oct 2013 04:08 WIB

Begini Nasib Calhaj Pemalsu Dokumen

Jamaah calon haji (calhaj) Indonesia (ilustrasi).
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Jamaah calon haji (calhaj) Indonesia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH---Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Banda Aceh akhirnya memutuskan 14 orang calon haji pemalsu dokumen gagal berangkat, karena terbukti memakai nama orang telah meninggal dunia. "Sesuai hasil koordinasi dan surat yang dikeluarkan dari Imigrasi seluruh calhaj pemalsu dokumen itu tidak bisa melaksanakan ibadah haji pada musim haji 2013," kata Humas Panitia Pembantu Penyelenggara Ibadah Haji (PPPIH) Embarkasi Banda Aceh Akhyar.

Dijelaskannya, seluruh calon jamaah yang menggunakan nama Calhaj meninggal dunia tersebut telah dijemput pihak keluarga dan dipulangkan ke daerah asal. "Alhamdulillah dengan berbagai pendekatan yang dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh Ibnu Sa'dan dan sejumlah pihak para calon haji itu bisa menerima dan akhirnya ingin kembali ke kampung asa," katanya.

Akhyar mengatakan belasan calhaj asal Aceh Utara yang tergabung dalam kelompok terbang enam tersebut berharap mereka bisa berangkat ke Tanah Suci pada tahun selanjutnya. "Kami tidak bisa berjanji untuk bisa memberangkatkan tetapi Kanwil Kemenag Aceh akan berupaya," katanya.

Sebelumnya, 14 Calon haji tersebut ditunda keberangkatannya karena diduga memalsukan dokumen dengan menggunakan porsi orang telah meninggal dunia. Informasi pemalsuan dokumen tersebut ditemukan dari hasil tindaklanjut informasi masyarakat yang disampikan ke Kanwil Kemenag Aceh. Kelompok terbang enam asal Embarkasi Banda Aceh itu terdiri dari Aceh Utara, Aceh Besar dan Bener Meriah. Pada musim haji 1434 Hijriah, Embarkasi Banda Aceh memberangkatkan sebanyak 3.147 orang calhaj ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement