REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb,
Ustaz, bolehkah meminum pil penunda haidl sebelum berangkat ke tanah suci ?
Heni Faridah
Sukabumi, Jawa Barat
Jawab:
Waalaikumussalam Wr Wb,
Di zaman Rasulullah tidak dikenal pil penunda haidl, karenanya menjadi masuk dalam lapangan ijtihadiyah. Berdasarkan Fatwa Ulama Saudi Arabia, seperti Syekh Bin Baz, meminum pil penunda haid itu dibolehkan karena menurutnya hal tersebut manfaat dan mashlahat.
Wanita dapat thawaf bersama-sama dengan yang lain dan tidak kesulitan dalam menemaninya. Meskipun demikian sebenarnya kita bisa menghitung waktu mengenai perlu atau tidaknya meminum pil penunda haid.
Jika waktu cukup untuk menunggu sampai suci, lalu ada waktu untuk mengerjakan umroh, maka itu lebih baik. Begitu juga untuk thawaf ifadhah. Jika hitungannya menjadi mendesak, maka meminum pil penunda menjadi upaya solusi.
Sedangkan thawaf wada tidak terlalu berpengaruh, karena bagi yang haid tidak diwajibkan untuk melaksanakan thawaf wada “Manusia diperintahkan agar akhir dari pelaksanaan hajinya dengan thawaf di Baitullah. Kecuali bagi wanita haid diberi keringanan untuk tidak melaksanakannya” (HR Muslim).
HM Rizal Fadillah
Pembimbing Haji/Umrah dan Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung