Rabu 16 Oct 2013 05:47 WIB

Tiga Cara Membayar Dam di Tanah Suci

Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Anang Ahmad
Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID,  Assalamualaikum Wr Wb

Ustaz, bagaimana caranya membayar Dam haji yang benar? Saya mendengar sering terjadi penipuan dan banyak oknum yang menawarkan Dam dengan nilai yang murah?

Hamba Allah

Palembang, Sumatra Selatan

Jawab:

Waalaikumussalam Wr Wb

Cara membayar dam haji ada beberapa cara:

Pertama, kita mencari sendiri ke pasar hewan di Jabal Nuur atau Ka’kiyah atau tempat lain lalu memotong hewan itu di tempat pemotongan hewan tersebut. Memotong harus di Mina atau dapat di tempat lain di  tanah Haram. Sabda Nabi “Setiap Mina adalah tempat menyembelih dan setiap lorong Makkah adalah jalan dan tempat menyembelih”.

Kedua, membayar dengan dikoordinir oleh Ketua Rombongan atau Ketua Kloter lalu dibelikan hewan hadyu dan disembelih dengan disaksikan oleh perwakilan jamaah.

Ketiga, dengan membayar Dam melalui Bank Ar Rajhi. Pihak Bank Pemerintah inilah yang akan menyembelihkan hewan hadyu/dam kita tersebut.

Benar sekali, akan banyak oknum yang menawarkan Dam dengan harga yang murah. Hal ini bisa terjadi dengan berbagai motif, bisa hewan yang dibeli dan disembelihkan pada waktu yang tak sesuai dengan syar’i, tentu saat harga murah. Kemungkinan lain adalah penipuan yakni uang yang terhimpun tidak dibelikan dan disembelihkan, atau dibeli dan disembelih sebagian saja.

Jamaah kadang tidak cermat melihat apakah hewan itu telah dibeli dan disembelih atau belum. Jama’ah kadang ikhlas dan percaya, karena yang penting baginya ia sudah membayar Dam tersebut.

HM Rizal Fadillah

Pembimbing Haji/Umrah dan Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement