REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb
Ustaz, apa hukumnya ketika sedang bertawaf tiba-tiba haid? Apa yang harus dilakukan ?
Hamba Allah
Semarang, Jawa Tengah
Jawab:
Waalaikumussalam Wr Wb
Hukumnya ya harus dihentikan tawafnya. Sebab, tawaf itu disyaratkan harus suci. Jika kita sudah menjalankan sejumlah putaran tertentu, maka putaran tersebut dihitung sah. Sedang sisa putaran yang tertunda dilanjutkan menunggu suci terlebih dahulu.
Masalah yang muncul adalah tawaf itu adalah tawaf ifadhah (yang hukumnya Rukun) dan tidak ada waktu lagi, karena harus segera pulang. Maka pilihannya adalah suntik menghentikan darah haid. Bertayamum lalu lanjut melakukan tawaf. Atau dengan menyumbat darah (dengan pembalut) agar tak menetes, lalu tayamum dan menyempurnakan putaran.
Pendapat tentang boleh thawaf (ifadhah) meski haid, asal tak menetes ini dikemukakan oleh Syekh Bin Baz dengan merujuk kepada pendapat Ibnu Thaimiyah. Alasan hukumnya adalah kedaruratan.
“Dan Allah SWT sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS Al Hjj 78) dan juga “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS Al Baqarah 185).
HM Rizal Fadillah
Pembimbing Haji/Umrah dan Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung