Sabtu 19 Oct 2013 12:04 WIB

Jenis Sunah Haji yang Dikeluhkan Jamaah Dilanggar TPIHI

Rep: hannan putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Jamaah turun di tempat Miqat, Bir Ali untuk niat Ihram dan Haji
Foto: Republika/Endah Hapsari
Jamaah turun di tempat Miqat, Bir Ali untuk niat Ihram dan Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Memang banyak terdapat khilafiyah (perbedaan) di antara para ulama mengenai sunnah-sunnah dalam pelaksaan ibadah Haji. Ada yang mengatakan ke ke Mina hanyalah sunnah saja. Tapi kebanyakan ulama mengatakan wajib. Yang jelas, ketika akan bergerak dari Arafah ke Muzdalifah, tentu mereka melakukan sholat Magrib dan Isya' di Arafah.

Hanya saja menurut sejumlah jamaah, tata cara yang dikoordinir Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia  sudah menyelisihi apa yang dicontohkan Rasulullah yang melakukan shalat tersebut di Muzdalifah dengan cara jama' dan qashar.

Perbedaan lain yakni seperti mengambil Miqat juga diselisihi oleh TPIHI. Rasulullah telah menetapkan tempat-tempat Miqat yang ditetapkan sesuai arah kedatangan jama'ah haji. Seperti Dzul Hulaifah, Yalamlam, Qarnal-Manazil, dan Juhfah.

Demikian juga Tan'im yang khusus diperuntukkan bagi penduduk Makkah. Bagi mereka yang hendak Haji/Umrah diwajibkan berihram ditempat-tempat yang sudah ditentukan tersebut.

Bagi jamaah haji/Umrah yang memakai pesawat terbang yang masuk dalam Gelombang – II, maka sebelum mendarat sekitar 20 menit sebelum sampai di Jeddah, biasanya pihak penerbangan akan mengumumkan posisi diatas miqat, maka jamaah bersiap-siap untuk memakai ihram dan mengucapkan talbiah.

Dengan alasan keselamatan penerbangan dan rumitnya melaksanakan ihram diatas pesawat, pemerintah Saudi menfatwakan boleh bermiqat setelah sampai di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Pemerintah Saudi pun telah menyediakan tempat berihram di Bandara.

Hanya saja sebagian jamaah haji, salah satunya Ketua kloter 1 Asal DKI Jakarta, Sutriono menganggap fatwa ini telah menyelisihi tata cara haji Rasulullah. Ia merasa tidak tenang karena menilai mereka yang mengikuti fatwa ini  sudah melanggar batas miqat yang ditentukan oleh Rasulullah.

Demikian juga dengan melontar jumroh di Jamarat. Tak dapat dipungkiri, ketika melontar jumroh memang sering terjadi kecelakaan karena saking padatnya jamaah. Pembimbing ibadah dari TPIHI maupun KBIH disarankan untuk memilih waktu yang tepat, sehingga jamaah tidak terjebak dengan kepadatan waktu melontar. Hanya saja, menurut jamaah, jadwal melontar yang dicari tersebut serharusnya masih termasuk dalam waktu yang disunahkan.

Tri--panggilan akrab Sutriono, kepada Republika lewat Blackberry Messenger mengungkapkan ganjalan ketika jamaah di rombongannya melakukan nafar awal qobla jawal (sebelum Zuhur). "Yang namanya sebelum Zuhur itu kan, antara ba'da subuh dan sebelum Zuhur. Tapi ini dilakukan sebelum Subuh," jelas Tri.  Tata cara itu menurut dia adalah bukti nyata pelanggaran terhadap sunah.

"Semua alasan yang dipakai darurat. Kalau semuanya darurat buat apa haji. Kasihan saja orang yang merasa haji tapi sunah rasul bahkan rukunpun banyak yang rusak," terangnya. "Kalau memang cuma sunah, mengapa seluruh dunia melaksanakannya (tarwiyah)."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement