Senin 21 Oct 2013 13:38 WIB

Ulama: Dam Tak Bisa Dibayar di Luar Makkah

Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Anang Ahmad
Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ulama Aceh Tgk H Imam Suja' menegaskan, dam (denda) bagi jamaah haji tidak bisa dibayar di Indonesia atau di luar Makkah atau Arab Saudi, karena bertentangan dengan syariat Islam.

"Dam merupakan rangkaian dari ibadah haji, sehingga pelaksanaannya tetap dilakukan di Tanah Suci, tidak bisa dipindahkan ke negara lain," kata Penasehat PW Muhammadiyah Aceh itu di Banda Aceh, Senin (21/10).

Pernyataan itu disampaikannya guna menanggapi permintaan Ketua Dewan Mesjid Indonesia, M Jusuf Kalla agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji kemungkinan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia bisa dibayar langsung di Tanah Air untuk dimanfaatkan warga kurang mampu.

"Selama ini jamaah haji kita membayar dam atau berkurban saat berada di Makkah, padahal bukan tidak mungkin dilakukan di Indonesia, karena salah satu esensi dari penyaluran kurban adalah untuk orang miskin. Sementara di Indonesia juga masih banyak penduduk kita yang membutuhkan," kata JK dalam siaran pers di Jakarta (21/10).

Mantan wakil presiden RI itu menilai, jika dam serta penyalurannya dilakukan di Saudi, maka di sana orang lebih sejahtera dan kalau dikirim ke Afrika belum tentu efektif. "Jadi apa salahnya, dibayarkan di Indonesia dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya," katanya.

JK mengingatkan, nilai dam atau kurban yang dibayarkan jamaah haji Indonesia setiap tahun bisa mencapai Rp 300 miliar dengan asumsi harga kambing atau kibas Rp 1,5 juta per ekor, maka dengan jamaah haji 200 ribu orang, maka total uang yang disumbang mencapai Rp 300 miliar.

Imam Suja' yang juga pernah menjadi salah seorang anggota perundingan GAM-RI itu berpendapat bila dam dibayar di Indonesia maka ibadah hajinya akan cacat, karena melanggar syariat.

Menurutnya, tuntunan ibadah haji itu sudah sempurna, tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditambah. "Jadi, kalau ada salah satu rangkaian ibadah haji dilanggar, maka haji seseorang tersebut akan cacat," katanya.

Namun, ia berpendapat maksud dan tujuan JK bagus, meski caranya tidak boleh melanggar syariat. "Kalau memang tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu yang ada di Tanah Air, maka hal tersebut bisa dibicarakan antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi," katanya.

Ia menambahkan Pemerintah Indonesia mungkin bisa melakukan pendekatan kepada Pemerintah Arab Saudi, agar hewan kambing yang merupakan dam atau kurban milik jamaah haji Indonesia dikirim ke Tanah Air.

"Itu saya rasa lebih baik, karena pelaksanaan tetap di Tanah Suci. Sebenarnya, Pemerintah Arab Saudi sudah melakukannya, yakni membantu negara-negara miskin dari dam atau kurban jamaah haji," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement