Kamis 24 Oct 2013 11:58 WIB

Pelanggar Haji Akan Jalani Pengadilan Khusus

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Mansyur Faqih
 Ribuan jamaah haji berdoa di bukit Jabal Rahmah, saat melaksanakan ibadah wukuf di Arafah, Senin (14/10).  (AP/Amr Nabil)
Ribuan jamaah haji berdoa di bukit Jabal Rahmah, saat melaksanakan ibadah wukuf di Arafah, Senin (14/10). (AP/Amr Nabil)

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Komisi Saudi untuk Investigasi dan Penuntutan telah menerima 40 dokumentasi kasus pelanggaran haji.

Pelanggaran tersebut, termasuk sopir bus yang menyelundupkan jamaah haji tanpa surat izin resmi dan penyelenggara haji yang mencoba menawarkan paket haji tidak sah. Para pelaku akan diinterogasi, lalu dirujuk untuk menjalani pengadilan khusus yang prosesnya lebih cepat.

Seperti dilansir Arab News, Kamis (24/10), komisi telah menyelesaikan penyelidikan awal. Namun, belum semua pelaku diselidiki.

Sumber di kepolisian Jeddah mengatakan, warga asing yang melakukan ibadah haji tanpa izin telah diserahkan ke Departemen Urusan Asing untuk diproses lebih lanjut. Sidik jari mereka telah diambil saat berada di tempat suci dan pos pemeriksaan di perbatasan saat berhaji.

Warga asing yang melanggar akan dideportasi dan tidak diperkenankan memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun. Sedangkan warga Saudi yang melanggar akan didenda dan dipenjara.

Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) telah memulai pelaksanaan rencana keberangkatan bagi para jamaah haji. GACA akan menjatuhkan hukuman berat pada maskapai penerbangan yang tidak berjalan sesuai jadwal.

Juru Bicara GACA Khaled Al-Khaibari mengatakan tujuan diterapkan hukuman berat untuk mencegah kepadatan di Bandara Internasional King Abdulaziz. Dia menambahkan sejumlah pihak telah berkoordinasi dengan bagian administrasi bandara agar penerbangan berjalan tepat waktu.

Maskapai Arab Saudi mengatakan, memiliki catatan penerbangan yang tepat waktu. Sekitar 162 ribu jamaah haji akan menggunakan maskapai Saudia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement