Kamis 31 Oct 2013 15:18 WIB

Jamaah Overstay akan Ditangkap

Rep: ani nursalikah/ Red: Damanhuri Zuhri
Pengemis di Sudut Kota Jeddah
Foto: ARAB NEWS
Pengemis di Sudut Kota Jeddah

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Warga asing ilegal yang mengemis di jalanan akan ditahan polisi. Hal ini mulai berlaku pada 3 November.

Juru Bicara Kepolisian Jeddah Nawaf Al-Bouq mengatakan, operasi tersebut merupakan usaha menghapus kesan negatif kecenderungan kekacauan yang terjadi di pasar tenaga kerja lokal.

“Kami akan mulai menahan semua warga asing pengemis. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki izin tinggal (iqamah) dan bekerja secara ilegal. Sudah saatnya menghentikan fenomena negatif ini,” ujar Al-Bouq, seperti dilansir Arab News, Selasa (29/10).

Kebanyakan pengemis berasal dari Yaman dan negara-negara Afrika. Mereka adalah jamaah umrah dan haji yang overstay atau melebihi batas waktu yang diizinkan.

Banyak dari mereka tidak mengesahkan status tempat tinggal selama periode amnesti karena memang tidak memiliki dokumen identitas.

Kementerian Urusan Sosial mengatakan kepada media lokal sekitar 80 persen pengemis merupakan warga asing yang status pekerjaannya tidak terdaftar di kementerian.

Namun, menurut Juru Bicara Kementerian Urusan Sosial Khalid Al-Thubaiti persentase pengemis asing di Arab Saudi turun menjadi 70 persen dari sebelumnya 85 persen.

Menurunnya jumlah pengemis, katanya, adalah hasil kampanye besar-besaran yang dilakukan kementerian selama dua tahun terakhir untuk melawan pengemis ketika musim liburan.

Namun, penelitian yang dimuat di laman Pusat Sains dan Teknologi King Abdulaziz mengatakan, jumlah pengemis di Arab Saudi meningkat.

Peningkatan tersebut disebabkan naiknya jumlah pendatang individu ke Saudi melalui perbatasan. Mereka kemudian tinggal lebih lama dari yang diizinkan dalam visa umrah dan haji mereka.

Penelitian ini mengingatkan adanya efek negatif meningkatnya pengemis terhadap segi sosial, ekonomi, dan keamanan.

Mayoritas pengemis adalah warga Yaman dan Mesir. Kebanyakan dari mereka juga buta huruf. “Kami akan melakukan operasi untuk mengatasi ini. Pengemis asing ini bepergian ke seluruh wilayah Saudi,” ujar Al-Bouq menambahkan.

Sementara itu, pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan pemerintah Saudi dilakukan menggunakan sembilan pesawat pengangkut jamaah haji dengan 3.419 kursi.

“Pemulangan dilakukan pada periode 5 hingga 9 Oktober 2013,” kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

Data Kementerian Luar Negeri menyebutkan WNI overstay di Arab Saudi mencapai 120 ribu orang. Dari jumlah tersebut 89.458 orang sudah mengajukan permohonan surat perjalanan laksana paspor (SPLP).

Agung menambahkan WNI overstay yang akan memanfaatkan kekosongan pesawat haji ini biayanya jauh lebih murah hanya 188 dolar AS.

Terhadap para WNI overstay yang pulang secara berkelompok, pemerintah mengantarkan pemulangan mereka ke kampung halaman dengan pengawalan ketat dari petugas dan tanpa dipungut biaya.

Terkait makin sempitnya waktu pemberian amnesti Arab Saudi bagi para WNI overstay yang akan berakhir pada 3 November 2013, Menko Kesra berjanji akan terus melakukan pendekatan kepada Pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak akan dilakukan sanksi apa pun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement