REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Jamaah haji termuda tahun ini, bayi Makiyah Marwah Jaman, tertunda kepulangannya dari Arab Saudi ke Tanah Air.
Bayi pasangan Jaman dan Ikah yang lahir di Misfalah, Makkah, ini dijadwalkan pulang pada Selasa (5/11) setelah mengalami penundaan karena terganjal masalah dokumen.
Jaman dan Ikah beserta bayinya berangkat dari Makkah pukul 20.00 waktu Arab Saudi (WAS) menuju Madinah. Sebelum terbang ke Indonesia, mereka ditempatkan di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) di Madinah.
"Rencananya bayi Makiyah akan dipulangkan ke Tanah Air pada Selasa pukul 00.30 WAS," ujar Kepala Daerah Kerja Madinah, Akhmad Jauhari, Senin.
Sebelumnya, Jaman dan Ikah menunggu medical information form (medif) for air travel atau surat keterangan medis untuk kepentingan penerbangan. Menurut Jauhari, sebenarnya tidak perlu medif, tapi hanya dari segi fisik bayi. "Medif itu hanya untuk jamaah yang pascadirawat. Melahirkan kan tidak masuk kategori sakit," kata Jauhari.
Menurut Jauhari, mereka sempat dijadwalkan pulang bersama kloter JKS 32 namun akhirnya akan berangkat bersama kloter 34. Kloter ini akan diterbangkan melalui Bandara Internasional Amir Muhammad Abdulaziz, Madinah.
"Ternyata pemberangkatan dari Makkah itu tertunda, sehingga harus dicari lagi seat (kursi) yang masih kosong," ucap Jauhari.
Sembunyikan kehamilan
Ikah melahirkan Makiyah pada 26 Oktober 2013 atau sehari sebelum kloternya pulang ke Tanah Air pada 27 Oktober. Ikah terpaksa tanajul akhir untuk menunggu bayinya dinilai layak untuk menjalani penerbangan ke Tanah Air.
Ikah menyembunyikan kehamilannya saat berangkat dari Tanah Air untuk berhaji. Selama pemeriksaan pra-haji, wanita berusia 45 tahun ini mengaku berusia 50 tahun sehingga tidak menjalani pemeriksaan karena dinilai tidak termasuk usia produktif.
"Ini menjadi pelajaran agar tidak percaya pada pernyataan lisan saja," kata Kepala BPHI di Arab Saudi, Dr dr Fidiansjah, Sp KJ, MPH, beberapa waktu lalu.
Menurut Fidiansjah, jamaah sebetulnya tidak perlu berbohong mengenai kehamilannya. Pasalnya, wanita hamil dengan usia kandungan 14-26 pekan masih diberbolehkan berhaji asalkan tidak ada risiko tinggi bagi si bayi atau si ibu.
"Jika diketahui hamil, maka akan lebih mudah mengantisipasinya," kata Fidiansjah.
Makiyah dilahirkan dibantu dukun bayi yang kebetulan tinggal satu gedung dengan si ibu. Si bayi lahir dengan kaki terlebih dahulu dan hanya dibantu dengan gunting bekas tahalul. "Setelah kita tangani, bekas-bekasnya kita bereskan," katanya.
Setelah ditangani BPHI, Jaman dan Ikah pun membuat pernyataan tertulis. Keduanya mengakui tidak jujur dengan menyatakan istri tidak hamil dan menuakan usia Ikah dari yang sebenarnya.
"Pasti, merasa bersalah mah ada," kata Jaman beberapa waktu lalu. "Tapi ya ini untuk ibadah."
Ikah sendiri mengaku tidak menyangka akan melahirkan di Arab Saudi. Menurut perkiraannya, Makiyah akan lahir pada Desember dan ia telah menanti empat tahun untuk bisa berhaji.
"Kalau saya tunda tahun depan, berarti saya harus meninggalkan bayi saya," kata Ikah saat itu.