Kamis 28 Nov 2013 19:35 WIB

Menag Umumkan 17 Bank Penerima Setoran Haji

Rep: Yeyen Rostiyani/ Red: Dewi Mardiani
Bank Syariah Mandiri
Foto: Republika/Musiron
Bank Syariah Mandiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali, mengumumkan 17 bank yang lolos seleksi untuk menerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan dari 30 bank yang mengikuti proses seleksi, sepuluh bank dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Ini bagian dari proses penyederhanaan (pengelolaan dana haji) sesuai amanah yaitu dana haji dikucurkan ke bank syariah," kata Menag, Kamis (28/11).

"Saat ini dana haji mencapai 60 triliun rupiah. Angka tersebut bisa meningkat menjadi 100 triliun pada 2020. Bahkan mungkin jadi 150 triliun rupiah kelak," kata Menag, menekankan pentingnya keseriusan menjalankan amanah untuk mengelola dana haji.

Namun, untuk mengantisipasi krisis ekonomi maka sebagian besar penempatan dana lebih banyak di sukuk. Pasalnya, kata dia, dana yang dijamin LPS maksimal hanya 2 miliar rupiah. "Banyak kelebihan dan kekurangannya. Kalau di bank, penempatannya jangka pendek dan manfaatnya bervariasi, sedang di sukuk tenornya lebih panjang dan bisa membiayai proyek Kemenag," kata Suryadharma.

Berdasarkan laporan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, 17 bank tersebut adalah enam Bank Umum Syariah (BUS). Keenam BUS itu adalah Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Banin Syariah.

sebelas bank lainnya adalah Bank Umum Nasional yang memiliki Layanan syariah yaitu Bank BTN, Bank Permata, Bank CIMB-Niaga, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh. Penempatan dana di bank-bank tersebut akan menggunakan akad mudharabah muqayaddah.

Sedangkan tiga bank umum lainnya dinominasikan untuk berfungsi sebagai bank transito. "Bank tersebut akan menutup kesenjangan persebaran wilayah layanan yang belum terakomodasi oleh perbankan syariah," kata Anggito pada kesempatan sama.

Sepuluh bank yang tidak memenuhi persyaratan telah dicabut izinnya sebagai bank penerima setoran BPIH. Bank ini diharuskan memberi penjelasan kepada publik dan pemindahan data serta dana jamaah. "Penetapan dan pencabutan sebagai BPS-BPIH akan dimulai pada 1 Januari 2014," papar Anggito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement