REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Delapan partai politik peserta Pemilu legislatif 9 April 2014 di Kota Banda Aceh menuntut dilaksanakannya pemilu ulang, karena banyak terjadi pelanggaran.
Tuntutan tersebut disampaikan pengurus parpol dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Bersatu Masyarakat Kutaraja dan Meuraxa Bersatu pada unjuk rasa di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Banda Aceh, Kamis.
Dalam aksi dikawal ketat aparat kepolisian tersebut, massa menuntut pemungutan suara ulang di Gampong Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Gampong Alue Deah Teungoh masuk dalam Daerah Pemilihan 1 DPR Banda Aceh pada Pemilu legislatif 9 April lalu.
Adapun delapan parpol yang menuntut pemilu ulang tersebut, yakni Partai Aceh, PPP, Partai Damai Aceh (PDA), PDIP, Partai Golkar, Partai Nasional Aceh, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
"Karena itu, kami kemari menuntut pemilu ulang di Gampong Alue Deah Teungoh. Di gampong itu sarat pelanggaran pemilu. Kami memiliki bukti-buktinya," kata Tgk Affan, koordinator aksi.
Di gampong itu, beber dia, kepala desanya diduga memalsukan surat domisili. Surat palsu itu diberikan kepada 32 orang dan orang itu memilih caleg tertentu.
Selain itu, sebut dia, banyak praktik politik uang yang terjadi di sejumlah gampong di Daerah Pemilihan 1 Kutaraja-Meuraxa. Serta adanya dugaan penggelembungan suara di beberapa gampong.
Tgk Affan menyebutkan, semua pelanggaran pemilu tersebut telah dilaporkan kepada Panwaslu Kota Banda Aceh pada 12 April 2014. Namun, laporan tersebut sepertinya diabaikan pengawas pemilu itu.
"Karena itu kami datang kemari mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan kami 12 April lalu. Kami juga Panwaslu membuat rekomendasi tertulis terkait pelanggaran tersebut untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," tega Tgk Affan.
Anggota Panwaslu Kota Banda Aceh Alfisyahrin yang menjumpai pengunjuk rasa mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti tuntutan para pengunjuk rasa tersebut.
"Masalah yang saudara sampaikan akan segera diselesaikan. Karena itu, kami meminta masyarakat bersabar. Kami akan mengeluarkan rekomendasi seperti yang saudara tuntut dalam dua hari ke depan," ungkap Alfisyahrin.
Usai mendengarkan penjelasan tersebut, massa dari sejumlah gampong di Kuta Raja dan Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh itu membubarkan diri dengan tertib, meninggalkan Kantor Panwaslu di kawasan Beurawe, Kota Banda Aceh tersebut.