Senin 25 Aug 2014 06:59 WIB

Sa’i

Jamaah haji melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah.
Foto: Republika/Tommy Tamtomo/ca
Jamaah haji melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah.

REPUBLIKA.CO.ID, Berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah.

Perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali dan perjalanan sebaliknya juga dihitung satu kali.

Tujuh kali perjalanan dalam sa’i berarti menempuh tiga setengah putaran. Sa’i merupakan salah satu rukun haji yang apabila ditinggalkan akan membatalkan haji.

Namun, ada pula ulama yang berpendapat sa’i bukanlah rukun haji, melainkan wajib haji. Sa’i disyaratkan harus dilaksanakan setelah thawaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement