Selasa 26 Aug 2014 06:47 WIB

Pemkab Pamekasan Subsidi Transportasi Haji Rp 730 Juta

Jamaah haji Indonesia
Foto: AP
Jamaah haji Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberi subsidi transpotasi jamaah haji sebesar Rp 730 juta dari Pamekasan menuju Surabaya. "Bantuan itu berupa dana hibah, dan ini untuk membantu warga Pamekasan yang menunaikan ibadah haji," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Alwi, Selasa (26/8).

Ia menjelaskan bahwa dana bantuan untuk jamaah haji tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 500 juta. Menurut Alwi, alokasi dana bantuan untuk jamaah haji ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selain itu, bantuan dana haji tersebut juga sebagai bentuk komitmen pemkab dalam menerapkan pencanangan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islam (Gerbang Salam). Kebijakan Pemkab Pamekasan memberikan bantuan kepada warganya yang mampu menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah ini oleh sebagian kalangan diprotes karena dinilai tidak layak, karena orang yang menunaikan ibadah haji termasuk orang yang kaya.

Namun pemkab beralasan, bantuan dana hibah haji untuk subsidi transportasi itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, juga sebagai bentuk kepedulian pemkab terhadap warganya yang mampu melaksanakan rukun Islam yang kelima.

Jumlah calhaj yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci Mekkah pada musim haji tahun ini sebanyak 639 orang, jauh lebih sedikit dibanding jumlah jemaah haji tahun lalu yang mencapai 1.304 orang. Menurut Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Pamekasan Abdul Wafi, jumlah calhaj sebanyak 639 orang yang akan berangkat menunaikan ibadah haji ini yang telah melunasi biaya pembiayaan ibadah haji (BPIH). Mereka itu merupakan jemaah dari 17 kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang ada di Kabupaten Pamekasan dan telah mendaftar sebagai calon haji sejak beberapa tahun lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement