Selasa 02 Sep 2014 13:18 WIB

DPR Sebut Keuangan Haji Sudah Terhimpun Rp 80 Triliun

Sejumlah calon jamaah haji menunggu panggilan untuk mengumpulkan kelengkapan keberangkatan haji di Gedung Serba Guna asrama haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Ahad (31/8).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah calon jamaah haji menunggu panggilan untuk mengumpulkan kelengkapan keberangkatan haji di Gedung Serba Guna asrama haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Ahad (31/8).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut keuangan haji saat ini sudah terhimpun Rp80 triliun lebih, karena itu pihaknya segera menyelesaikan UU Pengelola Keuangan Haji (PKH) yang antara lain mengamanatkan pembentukan Badan PKH untuk mengelola uang sebanyak itu.

"Insya Allah, UU PKH akan tuntas pada periode kami agar Badan PKH dapat segera terbentuk, sehingga penyalahgunaan keuangan haji yang selama ini mewarnai penyelenggaraan ibadah haji akan teratasi," kata anggota Komisi VIII DPR RI Prof Dr KH Ali Maschan Moesa MSi di Surabaya, Selasa.

Anggota FKB DPR RI itu menjelaskan Badan PKH akan mengelola keuangan calon haji sesuai rekening yang bersangkutan dan bukan lagi rekening atas nama rekening Menteri Agama, sehingga pengelolaannya akan transparan.

"Nantinya, bisa saja akan mengarah ke Bank Haji, tapi kita belum berpikir ke arah sana, karena hal terpenting adalah dana haji bisa transparan, karena biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) yang disetor calon haji akan dikelola badan khusus dan diawasi OJK, DPR, dan sebagainya," paparnya.

Selain itu, dana yang disetor calon haji selama bertahun-tahun akan tetap menggunakan nama Badan PKH dan nama pemilik rekening, sehingga kalau ada keuntungan dari setoran yang "ngendon" itu akan tetap kembali kepada pemilik rekening.

Ditanya kemungkinan moratorium pendaftaran calon haji agar masa tunggu atau "waiting list" tidak semakin lama, Ali Maschan yang juga mantan Ketua PWNU Jatim itu mengaku pihaknya sebenarnya sudah pernah menggagas moratorium itu.

Tentang sisa kuota haji yang rawan diperjualbelikan, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya yang kelahiran Tulungagung, Jatim itu menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan praktik pembagian sisa kuota yang dilakukan Jatim sebagai praktik yang benar kepada Menteri Agama.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PUH) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur HM Sakur menjamin 77 sisa kuota haji nasional yang diterimanya dari Kemenag Pusat tidak akan diperjualbelikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement