Kamis 04 Sep 2014 14:12 WIB

Pengisian Sisa Kuota Final Diperpanjang Hingga 11 September (3-habis)

Rep: sonia fitri/ Red: Damanhuri Zuhri
Calon jamaah haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon jamaah haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,

Jika jumlah jamaah yang memiliki paspor dan siap melunasi tsbtersebut melebihi sisa kuota, maka seleksinya adalah diurutkan dari usia calhaj paling tua.

Menanggapi hal ini, Inspektur Jenderal Kemenag M. Jasin menyebut, perpanjangan tersebut merupakan strategi cerdas untuk menghabiskan sisa kuota yang selalu bermunculan akibat adanya pembatalan tak terduga. Dari pihak Itjen, ia akan terus mengawal pengisian sisa kuota tersebut agar sesuai koridor.

“Penelusuran urut-urutan antrian dilakukan secara elektronik dan manual, ini menjamin akurasi dan menghindarkan adanya jual beli kuota,” ujarnya.

Ia pun tak akan segan menindak jika ada oknum kemenag yang berani melakukan jual beli kuota dengan cara pemecatan dari jabatan atau sanksi lain yang memberatkan.

Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kemenag Khaeruddin mengaku senang dengan adanya perpanjangan. Karena selama ini, ia mengeluhkan soal sempitnya waktu pengisian sisa kuota jika ditetapkan final pada lima September.

Terlebih, berdasarkan data Pendaftaran Haji per Rabu (3/9) lalu, Provinsi Jawa Tengah merupakan penyumbang terbesar sisa kuota Haji se-Indonesia yakni kosong sejumlah 53 orrang.

“Tapi hari ini kita sudah menyiapkan 60 clon jamaah untuk mengisi kekosongan tersebut, sisanya bisa jadi cadangan kalau ada yang melakukan pembatalan mendadak,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement