Jumat 05 Sep 2014 14:43 WIB

Ini Arti Dam dan Mekanisme Pembayarannya

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Agung Sasongko
Calon jamaah haji membayar Dam kepada ketua kelompok di asrama Haji, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Calon jamaah haji membayar Dam kepada ketua kelompok di asrama Haji, Jakarta.

Oleh: Neni Ridarineni

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH - Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah Kerja Makkah sudah mulai melakukan pembayaran DAM, di Kantor Daker Makkah, Jum'at (5/9).

Petugas PPIH Bagian Bimbingan Ibadah Daker  Moh.Adnan N, menjelaskan Dam dari bahasa Arab berarti darah. Namun dalam arti luas adalah bentuk pelanggaran dan ada macam-macam bentuknya. Pelanggaran ini khususnya dalam ritual ibadah haji atau dalam sistem ibadah haji dia melakukan pelanggaran.

Bentuk pelanggaran dalam ritual ibadah haji misalnya: ketika sedang wukuf di Arafah melakukan obrolan yang kotor atau perbuatan yang melanggar seperti memotong pohon, mengambil daun, membunuh binatang. ''Dia melakukan larangan ihram dalam beribadah kepada Allah,'' jelas dia pada Republika di kantor Daker Makkah.

Sementara itu, Dam karena proses ibadah misalnya Sistem Haji Tamattu'. Pada sistem ini, jamaah haji yang membayar dam harus memotong kambing atau dengan berpuasa 10 hari yakni tiga hari dilakukan di Makkah dan tujuh hari dilakukan di Indonesia. Pembayaran DAM di Makkah jauh lebih murah dibandingkan di tanah air .

''Di Indonesia harga kambing bisa mencapai Rp 1 juta lebih, sedangkan di Makkah hanya sekitar Rp 300 real bila belum banyak jamaah haji datang. Namun bila jamaah haji sudah berdatangan ke Makkah harga seekor kambing mencapai 475 -500 real,''ujarnya,

Sebaiknya dam dibayarkan setelah melakukan umroh dan yang lebih afdol setelah jumrah Aqobah sampai masa haji selesai.  Dan ini bisa dilakukan lewat bank , langsung membayar di tempat ke pemotongan hewan atau dititipkan pada orang yang diamanahi oleh orang yang membayar Dam.

''Biasanya kalau jamaah haji Indonesia pembayaran dam biasanya dikumpulkan oleh karom (ketua ronbongan)  atau ketua kloter. Untuk pembelian hewan Dam di pasar pemotongan hewa Kaqiyah atau Mina,''kata Adnan yang merupakan mahasiswa S3 di King Saud University Riyadh ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement