Jumat 05 Sep 2014 17:12 WIB

Mengenal Haji Mabrur (1)

Ribuan umat Islam dari seluruh penjuru dunia melakukan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: ANTARA/Kuwadi/ca
Ribuan umat Islam dari seluruh penjuru dunia melakukan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

Oleh: Hannan Putra

Haji mabrur adalah haji yang sempurna hukum-hukumnya sehingga terlaksana secara sempurna sebagaimana yang dituntut.

Jelang keberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci, banyak yang menyebut “Semoga mendapat haji mabrur”. Sebenarnya, istilah haji mabrur tidak dijumpai dalam Alquran. Kata mabrur baru dijumpai dalam salah satu hadis Rasulullah SAW yang bermakna haji yang sempurna. Seperti riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah  SAW suatu kali pernah ditanya, “Apakah amalan yang paling utama?”

Rasulullah SAW menjawab, “Beriman kepada Allah.” Sahabat itu bertanya lagi, “Kemudian apa?” Rasulullah  SAW menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Sahabat itu bertanya lagi, “Kemudian apa?” Sabda SAW,  “Haji Mabrur.” (HR Bukhari dan Muslim).

Riwayat lain dari Abu Hurairah RA juga menyebutkan, “Ibadah umrah hingga ibadah umrah berikutnya adalah kifarat yang akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Adapun bagi ibadah haji yang mabrur, tiada ganjarannya selain dari Surga.” (HR Bukhari dan Muslim).

Mabrur berasal dari bahasa Arab barra yang bermakna surga, benar, diterima, pemberian, keluasan dalam kebajikan. Dalam Ensiklopedi Haji dan Umrah, haji mabrur dapat diartikan dengan haji yang dipandang baik dan benar karena telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’ sehingga diterima Allah dan diberi ganjaran berupa surga.

Ibnu Khalawalh mendefinisikan, haji mabrur adalah haji yang maqbul (diterima Allah). Al-Nawawy menyebutkan bahwa haji mabrur adalah haji yang pelaksanaannya tidak dinodai oleh dosa.

Menurut al-Qurthuby, pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh pakar tentang haji mabrur maknanya berdekatan. Jadi, haji mabrur adalah haji yang sempurna hukum-hukumnya sehingga terlaksana secara sempurna sebagaimana yang dituntut.

Imam Ahmad dan al-Hakim meriwayatkan dari sahabat Jabir RA, para sahabat bertanya kepada Rasul SAW,  “Apakah haji mabrur itu?” Rasulullah SAW menjawab, “Memberi pangan dan menyebarluaskan kedamaian.” Akan tetapi, hadis ini dilemahkan Imam Ibnu Hajar. Seandainya hadis ini sahih maka boleh jadi pasti itulah makna haji mabrur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement