REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Nur Arifin menjelaskan, sisa kuota di tahap perpanjangan diperuntukkan bagi jamaah calon haji (calhaj) lanjut usia, yakni yang usianya di atas 75 tahun beserta pendampingnya, calhaj gagal sistem, penggabungan suami isteri serta penggabungan anak orang tua. Mereka yang ingin melunasi, kata dia, harus memenuhi syarat di antaranya harus sudah memiliki paspor serta siap melunasi.
Dalam fase optimalisasi sisa kuota haji yang kembali diperpanjang hingga 11 September mendatang, sebanyak 154.981 orang atau 99,86 persen tercatat telah melakukan pelunasan hingga Jumat (5/9) dari total kuota 155.200 orang.
Menurut Nur Arifin, dengan ditariknya pengisian sisa kuota haji ke urutan nasional, kepastian optimalisasi pengisian akan menjadi lebih tinggi. Sebab dalam pendaftarannya, jamaah calhaj harus sudah memiliki paspor sehingga pengurusan visa ke depannya dapat menjadi lebih cepat.