Oleh: Zaky al Hamzah
REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Memasuki hari ke-10 masa kedatangan jamaah calon haji (JCH) reguler asal Indonesia, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Jeddah mengantisipasi kedatangan jamaah calon haji (JCH) khusus. JCH ini diberangkatkan dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Indonesia.
Menurut informasi dari petugas PPIH Daker Jeddah, JCH khusus ini dijadwalkan tiba di Bandara International King Abdul Aziz, Jeddah, pada Rabu (10/9) sore waktu arab saudi (WAS) dan Kamis (11/9).
Kepala Daerah Kerja Jeddah, Ahmad Abdullah Yunus mengatakan jadwal kedatangan JCH khusus ini tidak terjadwal dan jumlah jamaah dalam satu kelompok penerbangan (kloter) tidak sama antara satu KBIH dengan KBIH lain, antara 45 orang hingga 80 orang per KBIH.
Pembeda antara JCH reguler dengan JCH khusus adalah pelayanan yang akan diberikan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Jeddah. JCH khusus ditangani Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Kendati urusan diatur pihak penyelenggara atau KBIH masing-masing, menurut Kadaker, para jamaah calon haji khusus ini tetap wajib lapor ke PPIH Jeddah atau PPIH Madinah.
"Sebab jamaah calon haji mereka masuk dalam kuota haji yang ditetapkan untuk Indonesia," kata Ahmad Abdullahh di Bandara Jeddah, kemarin.
Ahmad Abdullah menjelaskan, rangkaian ibadah JCH khusus sama dengan jamaah calon haji reguler. Begitu mendarat di Jeddah, mereka juga akan diberangkatkan menuju Madinah untuk melaksanakan Shalat Arbain, yakni Shalat 40 waktu tanpa terputus di Masjid Nabawi. Setelah menjalani Shalat Arbain selesai (biasanya selama sembilan hari di Madinah), para JCH khusus ini diangkut ke Makkah.
"Namun teknis masalah pengangkutan jemaah khusus saat di Madinah dan Mekah merupakan tanggung jawab pihak penyelanggara, termasuk pemondokannya," papar Ahmad Abdullah.
Fungsi dan tugas PPIH Jeddah, PPIH Madinah dan PPIH Makkah melakukan pengawasan rangkaian ibadah para JCH khusus ini. Ketiga daker ini telah menetapkan petugas khusus yang mengawasi pelaksanaan haji khusus ini.