Rabu 10 Sep 2014 17:10 WIB

Satu Ton Barang Bawaan Calon Haji tak Terangkut

Rep: c72/ Red: Agung Sasongko
 Petugas sedang mengecek koper milik calon jamaah haji di asrama haji Bekasi, Jawa Barat, Ahad (7/9). (Republika/ Tahta Aidilla)
Petugas sedang mengecek koper milik calon jamaah haji di asrama haji Bekasi, Jawa Barat, Ahad (7/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap musim haji selalu saja ada barang bawaan milik jamaah calon haji (calhaj) yang tidak dapat diangkut ke dalam pesawat. Di DKI Jakarta, dari total lima kloter yang telah diberangkatka total berat barang bawaan yang tidak terangkut mencapai hampir satu ton.

"Barang yang tidak dapat terangkut tersebut merupakan barang yang seharusnya disimpan dalam tas bagasi atau koper, namun banyak calhaj yang menyimpan barang tersebut ke dalam tas kabin," ucap Supervisor Security Cek Point PT Angkasa Pura Wahyu Amirudin.

Wahyu mengatakan semua calhaj sudah diinformasikan bahwa setiap calhaj hendaknya memperhatikan barang apa saja yang seharusnya disimpan ke dalam tas paspor, tas kabin dan tas bagasi. Tas bagasi adalah tas koper yang nantinya akan diletakan di dalam bagasi pesawat. Sedangkan tas kabin adalah tas yang dapat dibawa calhaj ke dalam kabin penumpang dan tas paspor adalah tas khusus untuk meletakan paspor, dompet dan telepon seluler (ponsel).

Ia menjelaskan bahwa calhaj dapat menyimpan barang bawaan apapun ke dalam tas bagasi kecuali madu, hewan peliharaan atau daging dan benda-benda elektro magnetik. Sedangkan benda yang tidak boleh diletakan ke dalam tas kabin adalah benda cair dengan volume di atas 100 ml kecuali obat kesehatan, benda dengan aroma yang tajam seperti terasi dan benda-benda tajam.

"Hingga saat ini mayoritas benda yang tidak dapat dibawa oleh calhaj adalah benda yang diletakan di dalam tas kabin, masih banyak calhaj yang belum mengetahui secara pasti mengwnai peraturan itu dan ada juga calhaj yang sudah mengetahui namun masih mencoba untuk mencuri kesempatan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement