Oleh: Zaky Al Hamzah
REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Jamaah calon haji (JCH) asal Embarkasi Solo berinisial AAB beruntung bisa masuk kembali ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz pada Rabu (10/9) siang. Pasalnya, jamaah kelahiran Demak (Jawa Tengah) 25 Juli 1963 ini masih masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) Kementerian Kehakiman Arab Saudi pada 2010 lalu.
Informasi yang dihimpun ROL, AAB seharusnya dideportasi Pemerintah Arab Saudi pada empat tahun lalu dalam sebuah kasus saat masih menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI). Dalam ketentuan hukum pemerintah setempat, tenaga kerja asing yang sudah dideportasi boleh masuk ke Arab Saudi setelah lewat lima tahun, termasuk AAB ini. Namun, AAB dengan paspor A-0910148 tetap bisa masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji.
Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Jeddah, Ahmad Abdullah Yunus, mengungkap identitas AAB diketahui masih terdaftar daftar cekal setelah mendarat dari pesawat dan diperiksa di mesin screening jari. Petugas imigrasi kemudian memeriksa intensif AAB. Mendapat laporan ini, Kadaker dibantu Kasi Perlindungan Jamaah Haji Daker Jeddah, Mohammad Zari Hasan dibantu pengurus Teknis Urusan Haji (TUH) Daud Abdul Rahman Malawat, langsung turun tangan.
Tim negosiasi ini memaparkan bila AAB bisa terbang kembali ke Arab Saudi karena mendapat visa haji dari Kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Indonesia. Kedubes Arab Saudi di Jakarta tidak memeriksa AAB karena proses pengurusan visa haji dilakukan secara kolektif, tanpa ada screening jari. Disamping itu, kedatangan AAB hanya untuk menjalankan ibadah haji, bukan sebagai TKI atau mencari kerja.
Setelah dilakukan negosiasi, AAB akhirnya dinyatakan boleh masuk ke Arab Saudi. Jamaah haji ini kemudian bergabung dengan rombongannya untuk menjalani Shalat Arbain di Masjid Nabawi, Madinah. "Setelah kami tanya, AAB mengaku kalau pernah masuk ke Arab Saudi pada 2013 lalu, itupun juga sebagai jamaah haji," tutur Ahmad Abdullah Yunus, yang mengaku heran dengan lolosnya AAB menjadi jamaah haji dalam dua tahun berturut-turut. AAB mengaku sebagai pembimbing KBIH selama berhaji.
Mohammad Zari memaparkan, dalam aturan imigrasi, seseorang diharuskan melakukan screening jari bila diketahui masih berusia di bawah 50 tahun. Untuk memeriksa apakah kedatangan seseorang ke Arab Saudi melalui Bandara Jeddah atau Bandara Madinah untuk mencari pekerjaan.
Meski sudah lolos dalam pemeriksaan imigrasi bandara, AAB diimbau agar menahan diri masuk kembali ke Arab Saudi di tahun depan, sampai namanya dinyatakan bersih dari daftar cekal. Kadaker dan Mohammad Zari khawatir, dalam pemeriksaan imigrasi di masa mendatang, AAB tidak bisa lolos, sehingga harus menjalani hukuman sesuai ketentuan daftar cekal.