REPUBLIKA.CO.ID, Orang yang pertama kali menghiasi Maqam Ibrahim adalah Khalifah al-Mahdi al-Abbasi. Karena Maqam merupakan jenis batu yang mudah rapuh, al-Mahdi khawatir ia akan hancur berkeping-keping.
Dia pun mengalokasikan seribu dinar untuk pemeliharaannya. Dengan anggaran tersebut, dia menghiasi Maqam agar lebih kuat dari bagian bawah hingga bagian atas. Pada masa pemerintahan Khalifah al-Mutawakkil, ditambahkan emas pada hiasan tersebut. Ini terjadi pada permulaan tahun 236 H.
Pada 256 H, hiasan al-Mahdi dilepas untuk diperbaiki. Hiasan yang berfungsi sebagai pelindung Maqam ini, diperbarui agar lebih kuat. Selain itu, ditambahkan emas dan perak pada hiasan pertamanya.
Kemudian dibuatkan dua bingkai, yaitu bingkai dari emas seberat 992 mitsqal dan bingkai dari perak. Dalam proses perbaikan, Maqam dibawa ke kantor pemerintahan. Beberapa bahan tertentu dicampur, lalu direkatkan pada Maqam hingga menempel sempurna.
Pada 255 H, terdapat tujuh potong perhiasan hilang ketika dilepas untuk diperbaiki. Orang yang melakukan pekerjaan ini dengan tangannya sendiri adalah Basyar al-Khadim, maula Amir Mukminin al-Mu'tamid al-Abbasi. Setelah perekatnya diperkuat dan hiasannya dirangkai kembali, Maqam pun dibawa kembali ke tempatnya pada 256 H.
Dahulu batu ini berada di dalam kotak tembaga berbentuk persegi empat. Di atasnya terdapat kubah yang bertopang pada empat buah itiang. Kubah ini memakan tempat yang cukup luas di samping Ka’bah.
Namun, ketika jumlah jamaah haji semakin bertambah setiap tahunnya, diperlukan perluasan area thawaf agar tidak menghambat aktivitas jamaah saat thawaf. Tentunya, keberadaan kubah ini menjadi rintangan dalam perluasan area.
Lalu diadakan berbagai diskusi di kalangan para ulama seputar boleh tidaknya memindahkan Maqam dari tempatnya. Hasilnya, timbul perbedaaan pendapat antara yang membolehkan dan yang melarang.
Polemik ini merada seiring dengan keluarnya keputusan Rabithah Alam Islam (RAI) dalam suatu pertemuan yang diadakan pada 25 Dzulhijjah 1384 H/26 April 1965 M. Keputusan ini berisi perintah untuk menghilangkan semua tambahan yang ada di sekeliling Maqam dan membiarkan Maqam tetap berada di tempatnya.
Sementara untuk menghindari injakan jamaah saat thawaf, dibuatkan kotak kristal yang tebal dan kuat sesuai dengan kebutuhan dan ketinggiannya sehingga dapat terlihat jelas bagian dalamnya.
Keputusan ini mendapat persetujuan dari Faizal bin Abdul Azis, Raja Arab Saudi. Dia segera mengeluarkan instruksi untuk melaksanakan keputusan tersebut. Akhirnya, dibuatkan penutup kristal terbaik yang dikelilingi pagar besi. Dibuatkan pula fondasi dari batu pualam dengan panjang tidak lebih dari 180 cm, lebarnya 130 cm, dan tinggi 75 cm.
Pengerjaan ini selesai pada bulan Rajab 1387 H/Oktober 1967 M. Ini ditandai dengan pengangkatan tirai dari penutup kristal dalam sebuah perayaan Islami yang megah. Area thawaf pun menjadi luas. Orang-orang bisa melakukan amalan thawaf dengan leluasa dan tidak ada lagi desak-desakan. (Atlas Haji & Umrah karya Sami bin Abdullah Al-Maghlouth)