Ahad 14 Sep 2014 17:04 WIB

Ini Aturan Main untuk Jamaah Haji Lokal

Rep: mgrol26/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji melaksanakan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Kuwadi/ca
Jamaah haji melaksanakan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kepolisian Riyadh meminta jamaah haji berurusan dengan agen resmi yang terdaftar. Ini

dilakukan sebagai antisipasi penipuan. Pemerintah setempat akan memberikan sanksi kepasa agen yang beroperasi

tanpa izin.

“Jika tertangkap, agen tersebut akan dikenakan hukuman maksimal,” kata seorang polisi seperti dikutip Arab News, Ahad (14/9).

Menurut Departemen Haji setempat, peziarah dalam negeri wajib untuk membuat kontrak dengan perusahaan atau agen haji yang berlisensi. Jamaah haji lokal dapat menentukan peusahaan berlisensi melalui portal Kementerian Haji.

Selain itu, jamaah harus memiliki kartu identitas yang masih berlaku. Tak lupa, mendapatkan sertifikasi vaksin meningitis serebrospinal dan vaksinasi lainnya yang diperlukan.

Bagi jamaah haji wanita bisa melakukan haji bersama dengan mahramnya. Namun, diberikan pengecualian dalam keadaan tertentu. Terkait pengecualian, harus diberikan pada otoritas yang bertanggungjawab untuk mengeluarkan izin haji.

Kementerian haji menyatakan, seseorang yang dapat melakukan haji setiap lima tahun sekali. Namun, jamaah haji laki-laki diperbolehkan mengelak dari aturan tersebut dengan alasan untuk mendampingi kerabat yang menjadi mahramnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement