Senin 15 Sep 2014 16:03 WIB

Majmuah Nakal Masuk Daftar Hitam Kemenag

Pemondokan jamaah haji di Sektor VI wilayah Jarwal berjarak 1.000 meter dari Masjidil Haram.
Foto: Heri Ruslan/Republika
Pemondokan jamaah haji di Sektor VI wilayah Jarwal berjarak 1.000 meter dari Masjidil Haram.

Oleh: Zaky Al Hamzah

 

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Kecewa dengan sikap Majmuah (penyedia akomodasi jamaah haji) yang nakal karena wanprestasi (ingkar janji) di Kota Madinah, Kementerian Agama (Kemenag) RI bersikap tegas. Kemenag akan memasukkan Majmuah nakal dalam daftar hitam blacklist dalam beberapa tahun mendatang.

"Semua pelanggaran Majmuah menjadi catatan kita. Misalnya (tindakan kita adalah mereka akan) di-//blacklist// beberapa tahun," kata Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Madinah, Nasrullah Djasam, kepada wartawan Media Center Haji (MCH) di Madinah, Ahad (14/9) sore, waktu arab saudi (WAS). Majmuah nakal berjumlah delapan orang.

Tindakan delapan Majmuah nakal ini mengakibatkan 42 kelompok terbang (kloter) tidak tinggal di pemondokan yang berada di area Markaziah. Kondisi pemondokan juga kurang layak, serta jauh dari Masjid Nabawi. Seharunya, jarak terjauh antara pemondokan dengan Masjid Nabawi adalah 650 meter.

Nasrullah menegaskan harus ada sanksi yang tegas terhadap Majmuah nakal, apalagi semua data dan bukti pelanggaran sudah terkumpul. Nasrulllah juga menekan bila pihak yang menempatkan jamaah haji ke pemondokan di luar area Markaziah adalah Majmuah nakal, bukan Kementerian Agama. "Yang menempatkan jamaah di luar Markaziah itu mereka, bukan kami," tegasnya.

Selain bakal di blacklist beberapa tahun ke depan, nilai kontrak dengan Majmuah nakal akan dikurangi 30 persen. Karena memang saat ini, pembayaran biaya sewa pemondokan belum dibayarkan secara penuh (100 persen). "Kalau ditempatkan di luar area Markaziah (maka) dipotong 300 riyal (SR) per jamaah. Sekali lagi kami tidak menghakimi apakah ini disengaja atau tidak, yang penting buat kami adalah memberikan kepastian penempatan jamaah di Madinah," katanya.

Saat ini, lanjut Nasrullah, pihak PPIH Daker Madinah juga mempelajari kontrak-kontrak dengan Majmuah, terutama yang memberi ruang kepada Majmuah dalam menyimpangkan isi kontrak. Ke depan, Kemenag akan memberikan sanksi lebih berat terhadap setiap pelanggaran kontrak terhadap Majmuah ataupun perusahan katering yang terlambat menyajikan makanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement