Oleh: Zaky Al Hamzah
REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH --- Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI, Sri Ilham Lubis, membeberkan sembilan dari 10 nama Majmuah (penyedia akomodasi jamaah haji) di Madinah yang positif melakukan wanprestasi atau ingkar janji, sehingga merugikan 17 ribu jamaah haji asal Indonesia.
Kesembilan dari 10 Majmuah tersebut adalah Ilyas, Makarim, Sattah, Mubarok, Andalus, Sais Makki, Manazil Mukhtaro, Manazili, dan Mawaddah. Sedangkan Majmuah yang menepati janji adalah Zuhdi.
"Hanya satu yang memenuhi perjanjian, yakni Zuhdi. Sisanya menyalahi kesepakata," ujar Sri seusai rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan haji 2014 di Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI di Jeddah, mulai Pukul 10.00 waktu arab saudi (WAS) hingga 13.00 WAS, Selasa (16/9). Rapat tersebut dihadiri Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi, Ahmad Jauhari; Konjen RI di Jeddah, Darmakirty Syailendra serta jajaran pejabat di PPHI Arab Saudi.
Kesembilan Majmuah ini menempatkan 17 ribu jamaah haji di luar kompleks Markaziah atau ring 1 Masjid Nabawi. Jarak terjauh kompleks Markaziah dengan Masjid Nabawai adalah 650 meter. Sementara, jarak pemondokan di luar Markaziah bervariasi dari satu kilometer hingga dua kilometer. Kesembilan penyedia akomodasi jamaah haji ini mendapat sorotan dari Pemerintah RI karena melanggar kesepakatan alias wanprestasi.
Sri menjelaskan, Majmuah tersebut memberikan biaya sewa dengan rate 550 riyal hingga 585 riyal per jamaah haji untuk penginapan selama pelaksanaan Shalat Arbain sekitar 8,5 hari. Biaya sewa itu sudah diturunkan pihak Majmuah sendiri dan ditandatangi antara Kemenag dengan para Majmuah. Sebelumnya, biaya sewa yang diajukan Majmuah sekitat 675 riyal per jamaah per penginapan selama 8,5 hari.
"Jadi harga itu (550-585 riyal) yang dibayarkan selama jamaah tinggal di pondokan," katanya.
Dalam kontrak juga disebutkan, bila Majmuah melakukan wanprestasi, maka bersedia dipotong pembayaran 300 riyal per jamaah. Jadi, kata Sri, protes kita tidak membayar 300 riyal per jamaah kepada Majmuah sudah termaktub dalam kontrak yang disetujui dan disepakati bersama.