Rabu 17 Sep 2014 15:56 WIB

Majmuah Nakal Wajib Bayar Denda

Rep: c78/ Red: Agung Sasongko
Pemondokan jamaah haji di Sektor VI wilayah Jarwal berjarak 1.000 meter dari Masjidil Haram.
Foto: Heri Ruslan/Republika
Pemondokan jamaah haji di Sektor VI wilayah Jarwal berjarak 1.000 meter dari Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin menegaskan, terjadinya praktik wanprestasi Majmuah secara besar-besaran terhadap 17. 240 jamaah disebabkan majmuah yang melanggar perjanjian, makanya harus diberi sanksi tegas. Caranya dengan menuntut denda serta menghentikn kerja sama lanjutan dengan Majmuah-Majmuah nakal tersebut.  

"Majmuah yang melakukan wanprestasi harus dikenakan denda sesuai dengan isi kontrak sewa akomodasi untuk jamaah haji di Madinah,” tegasnya kepada ROL pada Rabu (17/9). Dijelaskannya, para Majmuah yang bekerja sama untuk menyediakan pemondokan haji di Madinah berjumlah sepuluh.

Sejak awal kesepakatan, mereka semua berkewajiban menempatkan jamaah haji Indonesia dalam hotel-hotel yang berjarak  maksimal 650 meter dari halaman  Masjid Nabawi atau disebut juga Markaziah. Namun faktanya, kata dia, dari awal kedatangan jamaah di Madinah, dari keseluruhan Majmuah hanya satu yang taat perjanjian, yakni Majmuah Zuhdi.

 “Hanya Majmuah Zuhdi yang konsisten menempatkan jamaah di Markaziah sesuai isi kontrak,” ujarnya.

Sementara sisanya menempatkan jamaah di luar markaziah yang berjarak satu hingga dua kilometer tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Atas perilaku tersebut, para majmuah nakal dikenakan denda 300 real per jamaah sesuai klausul kontrak melalui pemotongan pembayaran sewa layanan akomodasi.

Berdasarkan pantauan Itjen, hingga 15 September pukul 06.05 WIB, total jamaah haji yang ditempatkan di luar Markaziah sebanyak 41 Kloter dengan jumlah 17. 240 jamaah. Dengan demikian, total total denda yang seharusnya dikenakan kepada majmuah adalah 17.240 orang dikali 300 real Saudi dengan kurs rupiah 1 Real= Rp. 3.100. jadi, keseluruhan denda yang harus dibayar majmuah senilai Rp. 16.550.400.000 atau Rp 16,5 milyar.

Dikatakannya, tim Itjen Kemenag mengusulkan agar seluruh denda hingga akhir musim haji nantinya harus dikembalikan kepada jamaah yang terkena penempatan di luar markaziah. “Tahun ini harus berhasil untuk mengenakan denda kepada para majmuah, karena tahun-tahun sebelumnya tidak pernah berhasil mengenakan denda,” ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement